News

Diduga ‘Main Mata’ Dengan Oknum Pejabat Instansi Kehutanan, RS Kuasai HL Bubus Belinyu

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Kendati baru satu orang tersangka berhasil ditangkap yakni RS (21) pada Kamis (7/3/2024) lalu, sementara satu orang tersangka lainnya yakni PI masih dalam upaya pencarian akan tetapi sampai saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara atau kasus penambangan ilegal pasir timah di kawasan hutan lindung (HL) Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di balik kasus ini pun terendus kabar tak sedap oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) jika aktivitas penambangan ilegal pasir timah di kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus kecamatan Belinyu selama bertahun-tahun masih leluasa beroperasi dilakukan oleh RS warga Belinyu.

Hal ini lantaran diduga didasari adanya permainan kotor dengan segelintir oknum aparat penegak hukum (APH) termasuk ‘main mata‘ dengan oknum pejabat di lingkungan instansi kehutanan.

“Mana mungkin berani garap hutan lindung kalau ngak koordinasi dengan aparat. Infonya si bos (RS – red) sudah koordinasi dengan pihak instansi kehutanan di daerah setempat,” ungkap sumber yang enggan disebut identitas dirinya kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (8/3/2024) siang.

Tak hanya itu, sumber ini pun menyebutkan jika si bos yang dimaksudnya (RS) dikabarkan sempat pula diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat di institusi kehutanan.

“Kalau saya dengar dapat setoran terus bahkan rutin. Setorannya ya ke oknum pejabat kehutanan itu,” terang sumber ini.

Sementara itu, tim media akan terus berupaya menggali informasi dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan berita. (KBO Babel/tim)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts