DaerahJOURNAL-XNewsUncategorized

Kejagung Sita Ratusan Miliar Dalam Kasus Korupsi PT Timah: Berasal dari Mana Uangnya?

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengklaim telah berhasil menyita sejumlah aset dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah di Bangka Belitung.

Dalam rentetan penyidikan yang dimulai sejak November 2023, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka dan melakukan serangkaian tindakan penyitaan di berbagai lokasi, mengungkap jejak-jejak korupsi yang mendalam, Sabtu (12/3/2024).

Menurut Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, penyitaan tersebut melibatkan sejumlah aset berharga dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Beberapa aset dan uang yang berhasil disita antara lain:

1. Emas : 65 keping emas dengan total berat 1.062 gram.
2. Uang Tunai (Rupiah) : Rp 76,4 miliar.
3. Uang Asing (SGD): SGD 2 juta atau setara dengan Rp 23,3 miliar.
4. Uang Kontan: Rp 1,07 miliar.
5. Uang Hasil Korupsi : Rp 6,07 miliar dan uang asing senilai Rp 372,9 juta.
6. Uang Tunai dari Pengusaha Tersangka: Rp 33 miliar, terdiri dari Rp 10 miliar dan SGD 2 juta.

Pada November 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung, menyita aset berharga dan uang tunai.

Selanjutnya, pada Januari 2024, terdapat penggeledahan di rumah dan kantor milik seorang tersangka dengan inisial TT, yang menghasilkan penyitaan mobil mewah, uang tunai, dan peralatan tambang.

Kemudian pada Maret 2024, Kejagung kembali mengumumkan hasil penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah seorang pengusaha bernama HL di Jakarta.

Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 33 miliar serta dokumen-dokumen yang dianggap sebagai barang bukti terkait korupsi timah.

Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 139 saksi, menetapkan 14 tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Tersangka-tersangka ini melibatkan sejumlah pengusaha tambang timah, pejabat perusahaan, dan pihak terkait. Kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun sepanjang 2015-2023 ini mencakup praktik korupsi dalam pengelolaan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Meskipun telah mencapai tahapan yang signifikan, Kejagung menghadapi tantangan untuk menyelidiki lebih lanjut, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan “boneka” yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini.

Dugaan adanya 30 perusahaan “boneka” akan menambah kompleksitas kasus dan penyidik berusaha mengungkap peran serta keterlibatan pihak-pihak terkait. (Penulis : Samsul, Editor :Revan)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts