DaerahNewsUncategorized

Kejati Babel Geledah Rumah Cukong Timah: Jejak Tipikor di Belinyu Terkuak

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus perambahan hutan yang melibatkan seorang cukong timah bernama Ryan Susanto.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel melakukan penggeledahan di dua lokasi di kecamatan Belinyu, Pangkalpinang, yakni rumah orang tua Ryan Susanto serta bengkel alat berat miliknya, Kamis (14/3/2024).

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Thoriq Mulahela dan turut melibatkan Kacabjari Belinyu, Noviansyah. Dua unit mobil berhasil diamankan dalam operasi tersebut yakni Daihatsu Triton merah dengan nomor polisi BN 8838 QL dan Grand Livina Silver dengan plat nomor B 1466 PRC.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan dua alat berat jenis eksavator di bengkel, namun keduanya dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dibawa ke kantor Kejati Babel.

“Dua alat berat di bengkelnya dalam kondisi rusak. Oleh karena itu yang kami amankan ke kantor Kejati hanya dua unit mobil,” ujar Thoriq.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita satu tas kecil berisi dokumen dari dalam rumah orang tua cukong timah di Belinyu.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan kasus perambahan hutan di Belinyu yang melibatkan Ryan Susanto, yang ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta bersama orang tuanya.

Dari pantauan di lokasi pemeriksaan, terlihat empat penyidik memasuki rumah dua lantai yang kosong tersebut dengan diawasi oleh perangkat lurah setempat.

Selain itu, tim penyidik berhasil menemukan beberapa buku tabungan atas nama Ajaw, sebuah laptop dan beberapa dokumen lainnya.

Sebelumnya, Ryan telah ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus penambangan ilegal di pantai Bubus, Belinyu dengan kerugikan negara sebesar Rp 16 miliar.

Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya. Mobil Fortuner plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik.

Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Kejati Babel dalam memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

Dengan dilakukannya penggeledahan ini, diharapkan kasus ini dapat diungkap lebih lanjut dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(*/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts