DaerahNewsUncategorized

Simpan Sabu, Seorang Tenaga Pengajar Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polisi

BANGKA TENGAH, JOURNALARTA.COM – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RR alias Reval (27) warga desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Selasa (19/3/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang merupakan seorang kurir yang berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer.

” Untuk kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan dirumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Kombes Jojo, Kamis (21/3/24) malam.

Jojo mengungkapkan, dari tangan pelaku Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhannya 109,35 gram.

Selain sabu, Tim turut mengamankan 8 tissue yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.

” 13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram,” ungkapnya.

” Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,” imbuh Jojo.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kombes Jojo.(*)

 

Source : Humas Polda Babel


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts