Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Helena Lim Tersangka Ke-15: Dalang Korupsi Tata Niaga Timah Terkuak oleh Kejagung

Helena Lim Tersangka Ke-15
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan nama besar dalam dunia bisnis, Helena Lim sebagai tersangka…

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dengan ditetapkannya Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini, Kejagung RI menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan melindungi integritas bisnis di Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti bahwa siapapun termasuk mereka yang memiliki posisi dan kekayaan tidak akan luput dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, sudah ada 15 tersangka dalam kasus timah ini.

Berikut ini daftar 15 tersangkanya :

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HL selaku Mitra Perusahaan PT RBT
(Penulis : Mung, Editor : Dwi Frasetio/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda