Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Helena Lim Tersangka Ke-15: Dalang Korupsi Tata Niaga Timah Terkuak oleh Kejagung

Helena Lim Tersangka Ke-15
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan nama besar dalam dunia bisnis, Helena Lim sebagai tersangka…

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan nama besar dalam dunia bisnis, Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejagung RI pada Selasa (26/3/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa Helena Lim yang menjabat sebagai manager PT QSE diduga kuat telah terlibat dalam memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

Menurut Kuntadi, peran Helena Lim dalam kasus ini adalah memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk mendukung kegiatan korupsi tersebut.

Dia diduga terlibat dalam melakukan tindakan ilegal dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan para tersangka lainnya.

Kendati demikian, Kejagung masih dalam proses penyelidikan terkait dengan dugaan penggelontoran dana CSR tersebut. Namun kepastian terkait hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini yang juga melibatkan nama-nama besar lainnya seperti Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, EE alias EML.

Mereka bersama-sama diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengancam integritas bisnis yang seharusnya dijalankan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.

Duduk perkara ini bermula pada 2018, ketika Direktur Operasi (Dir Ops) PT Timah Tbk periode 2017-2018, ALW bersama dengan Dirut PT Timah Tbk, MRPT dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE menyadari adanya ketidaksesuaian antara pasokan bijih timah yang dihasilkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Mereka menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui proses kajian yang benar.

Untuk melancarkan aksinya, mereka membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda