3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan kurang optimal dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan. BPK merekomendasikan agar:
1. Kepala Disdikbud mengawasi pelaksanaan anggaran dengan lebih baik.
2. PPK mengendalikan pelaksanaan kontrak lebih optimal.
3. PPTK dan pengawas lapangan meningkatkan pengawasan fisik di lapangan.
4. Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.199.022.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Menanggapi temuan BPK RI, Kepala Disdikbud Babel, Erfawi saat dikonfirmasi tim awak media menyatakan akan mengawasi tahap-tahap pengerjaan proyek belanja modal gedung dan bangunan dua kali dalam seminggu.
“Dengan kejadian ini kita akan perketat pengawasan dan kita instruksikan KPA, PPK, PPTK harus sering turun lapangan mengecek tahap demi tahap proses pembangunan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/24) sore.
“Minimal pengawasan itu dilakukan satu kali dalam dua minggu. Untung-untung satu minggu sekali turun kelapangan nya,” lanjut Erfawi.
Ia juga menjelaskan, jika kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak ke tiga telah menandatangani berita acara komitmen.
“Dan hari ini juga kita sudah panggil KPA, PPK, PPTK dan pihak 3 utk tandatangan berita acara komitmen utk penyelesaian temuan BPK. Alhamdulillah, semua sepakat untuk menyelesaikannya,” tutupnya.(Red/Tim)