KriminalNewsUncategorized

Kejagung RI Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan 7 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi emas antam sebanyak 109 ton dari tahun 2010-2021. Dengan tambahan tersangka baru itu, maka kejaksaan sudah menetapkan 13 orang tersangka.

“Menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Dua orang ditahan di rutan negara. Lima lainnya tahanan kota,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi persnya, Kamis (18/07/2024).

Para tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU) dan HKT.

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam (Persero) Tbk,” ujar Harli dilansir dari Wartabanjar.com.

Harli Siregar menjelaskan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” jelasnya.

Menurut Harli, para tersangka baru itu awalnya dipanggil sebagai saksi hari ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” sebutnya.

Dua dari para tersangka, yakni SL dan GAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts