DaerahJOURNAL-XKriminalNewsUncategorized

Eks Plt. Kadis ESDM Babel Ditahan Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Selasa (13/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Plt. Kadis ESDM Prov. Babel) periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020.

“Hingga hari ini, tim Penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap HS, ASQ, dan SPT. Sehingga hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara tersebut,” ujar Harli mengutip keterangan tertulisnya.

Harli menambahkan, jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.

“Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024,” katanya.

Harli juga menjelaskan, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka SPT yaitu:

Pertama, Pada tahun 2020 tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Kedua, Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts