Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
ADVERTORIAL

Ngaku Pengurus Salah Satu Ormas di Bangka, Oknum Ini Lecehkan Profesi Jurnalis

Ngaku Pengurus Salah Satu Ormas di Bangka, Oknum Ini Lecehkan Profesi Jurnalis
Foto: BANGKA, JOURNALARTA.Com - Proses Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 saat ini masih dalam hitungan bulan

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang wartawan senior asal media online Post Bernas, Ibrahim. Menurutnya sangat tak pantas sikap yang dilakukan oleh oknum yang bernama Richy atau Bang Jago ini.

Bahkan menurut Ibrahim jika oknum tersebut secara tak langsung telah menghambat tugas dan peran pers yang sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial..

“Siapa pun tak bisa menghalangi Pers. Apalagi melecehkan,” kata pria biasa disapa dengan sebutan nama Bang Baim kini menjabat selaku Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/8/2024) di Pangkalpinang.

Terlebih Pers/Jurnalis menurutnya dalam menjalankan tugas justru dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan ditegakkan Baim dalam UU Pers terdapat sanksi bagi sanksi hukuman pidana jika ada pihak-pihak yang menghalangi tugas atau profesi seorang Pers atau Jurnalis.

Sanksi itu termuat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalis hal ini guna menjamin kemerdekaan Pers, ujar Baim, dan Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“ Kalau mengacu kepada Kode Etik Jurnalis, bunyi Pasal 7 itu adalah : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya atau keberadaannya diketahui, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record,” tegas Baim.(*)

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda