Rabu, 26 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

AS Bakal Cabut 200 Ribu Visa: Imbas Pencari Suaka Lewat Jalur Turis

AS Bakal Cabut 200 Ribu Visa
AS Bakal Cabut 200 Ribu Visa

WASHINGTON D.C. — Pemerintah Amerika Serikat bersiap mengambil langkah kebijakan imigrasi paling masif dalam sejarah mereka. Departemen Luar Negeri AS dilaporkan tengah memproses pembatalan visa B1 dan B2 terhadap sekitar 200.000 warga asing yang diduga menyalahgunakan izin masuk untuk mengajukan suaka secara permanen.

Rencana ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran pihak otoritas terhadap orang-orang yang masuk dengan kedok pengunjung jangka pendek—baik untuk keperluan bisnis maupun wisata—namun segera mengajukan status suaka sesampainya di Negeri Paman Sam.

Berdasarkan dokumen Departemen Luar Negeri yang diperoleh The Associated Press, kebijakan ini menyasar pemegang visa yang diterbitkan dalam kurun waktu 2016 hingga 2026.

Target Visa dan Penyesuaian Status

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mengidentifikasi dan mencabut visa non-imigran bagi mereka yang dianggap memanipulasi tujuan kedatangan. Meski angka 200.000 menjadi proyeksi awal, ia menekankan bahwa jumlahnya bersifat dinamis dan akan dilakukan secara bertahap.

Langkah ini tidak serta-merta berarti deportasi massal bagi para pemegang visa yang terkena dampak. Pejabat terkait menyatakan bahwa mayoritas individu yang saat ini memiliki kasus suaka tertunda akan mengalami perubahan klasifikasi status. Mereka tidak lagi diakui sebagai pelancong bisnis atau wisatawan, sehingga kehilangan hak-hak khusus yang melekat pada visa tersebut.

Deputi Menteri Luar Negeri Christopher Landau melalui unggahan di media sosial menyatakan bahwa publik sudah muak dengan klaim suaka yang dianggap palsu. Ia menegaskan bahwa suaka seharusnya tidak dijadikan celah untuk memutarbalikkan hukum imigrasi yang berlaku di Amerika Serikat.

Ketatnya Kebijakan Imigrasi Trump

Kebijakan pencabutan visa ini menjadi bagian dari rentetan tindakan restriktif pemerintahan Presiden Donald Trump sejak menjabat kembali tahun lalu. Sebelumnya, pemerintah telah memperketat syarat pengajuan visa, mulai dari kewajiban menyertakan riwayat media sosial, tuntutan uang jaminan yang besar, hingga larangan masuk bagi warga dari negara tertentu.

Selama 18 bulan terakhir, Departemen Luar Negeri bahkan telah mencabut sekitar 175.000 visa dengan berbagai alasan, termasuk dugaan tindak kriminal dan perbedaan pandangan politik terhadap kebijakan AS. Proses identifikasi terbaru ini diklaim bermula setelah Departemen Luar Negeri menerima data permintaan suaka dari Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).

Bagi para pemohon visa B1 dan B2 saat ini, mereka kini diwajibkan untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan mencari suaka selama berada di Amerika Serikat. Mereka harus membuktikan niat kuat untuk kembali ke negara asal setelah masa kunjungan selesai.

Rencana kebijakan ini diperkirakan akan memicu tantangan hukum panjang di pengadilan, mengingat skalanya yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah regulasi visa Amerika.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda