PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Proyek penanganan long segment jalan di kompleks Pasir Padi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar lebih.
Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur kota ini justru memunculkan berbagai pertanyaan terkait ketepatan penggunaan dana dan kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung, Senin (19/8/2024).
Saat ini, proyek tersebut berada dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor pelaksana CV Cintia Putri Pratama. Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan oleh jejaring media Babel, terlihat dua alat berat jenis excavator mini berwarna oranye di lokasi proyek.
Namun, hanya satu yang aktif digunakan untuk menggali tanah. Selain itu, pekerjaan pengecoran aspal, drainase, dan siring juga terlihat sedang dikerjakan oleh sekitar belasan pekerja.
Hal yang mengejutkan adalah hasil pekerjaan yang tampak tidak sesuai harapan. Pembangunan terlihat tidak menyambung dengan baik dan terkesan terputus-putus.
Hal ini menimbulkan keraguan akan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini.
Secara kasat mata, penanganan long segment Pasir Padi seharusnya tidak membutuhkan anggaran sebesar itu jika melihat hasil sementara yang ada.
Kecurigaan pun muncul terkait kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek ini.
Dugaan kuat mengarah pada adanya perbedaan volume barang yang tertera di dokumen lelang dengan yang sebenarnya digunakan di lapangan.
Selain itu, pekerjaan yang dilakukan juga diduga tidak memenuhi spesifikasi dan kualifikasi teknis yang seharusnya, menimbulkan kekhawatiran akan kualitas akhir dari proyek ini.
Tim investigasi di lapangan menilai bahwa perlu adanya evaluasi mendalam terhadap hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima proyek.
Hal ini penting mengingat dugaan rendahnya mutu dan kualitas hasil pekerjaan, yang kemungkinan disebabkan oleh kinerja perusahaan yang tidak profesional.
Contohnya, pemasangan pondasi drainase yang terlihat asal jadi, pengerasan aspal yang hanya menggunakan campuran semen dan batu cor yang diaduk menggunakan mesin molen, hingga mobilitas peralatan yang tampak tidak memadai.
Yus, seorang pedagang yang berjualan di sekitar Pantai Pasir Padi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek ini.
“Jika buatnya asal-asal percuma gak ada azas manfaatnya, gak ada mutu sebentar juga roboh,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga meminta agar pemerintah lebih serius dalam membangun infrastruktur yang berkualitas dan memastikan proyek-proyek seperti ini diawasi dengan ketat.
“Tolong dikawal pak, kita lihat pekerjaan hanya berapa titik saja tapi biayanya sampai Rp 5,2 miliar lebih, ini tidak wajar, inikan uang rakyat,” tambahnya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus, meminta wartawan untuk menghubungi Kepala Bidang Bina Marga, Suryanto.
“Kalau mau berteman, temui Kabid Bina Marga. Jangan sampai udah selesai nanti,” kata Agus tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Proses tender penanganan long segment peningkatan jalan kompleks Pasir Padi juga terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Tender dengan kode 3208096 ini menggunakan metode pengadaan tender pasca kualifikasi dengan harga terendah dan sistem gugur.
Salah satu kejanggalan dalam proses tender ini adalah tidak digunakannya metode Reverse Auction, yang seharusnya dapat memunculkan persaingan harga yang lebih kompetitif.
Dari 15 peserta yang mengikuti tender, hanya CV Cintia Putri Pratama yang mengunggah penawaran dengan harga Rp 5.178.725.826,33 dan dinyatakan lulus evaluasi serta ditetapkan sebagai pemenang.
Di sisi lain, muncul isu bahwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pangkalpinang diduga memonopoli paket-paket pengadaan barang dan jasa.
Aktivis pemerhati daerah, Anjas menyatakan bahwa pejabat yang menjadi pemangku kepentingan di Pemkot Pangkalpinang seolah telah kehilangan rasa malu akibat keserakahan.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak pengusaha lokal yang tidak mendapatkan kesempatan untuk bersaing secara adil.
“Kalau sudah pejabat jangan jadi pengusaha. Kasih kesempatan buat yang lain. Sudahlah kita sudah tahu siapa bermain, mau sekda atau kepala dinas kami minta hentikan,” tegas Anjas.
Proyek long segment Pasir Padi kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Evaluasi terhadap proyek ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red/KBO Babel)
Komentar