DaerahFeaturedKriminalNewsUncategorized

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka RR ke Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, JOURNALARTA.Com – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti terhadap tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode Juni 2019 hingga Juli 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Kamis (29/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, tersangka RR dengan sengaja telah melawan hukum menyalagunakan kewenangan selaku Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP, serta dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya.

Akibat perbuatan RR, PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan (melawan hukum), kemudian dipergunakan untuk melakukan kegiatan importasi gula sehingga merugikan keuangan negara.

“Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.

Harli menambahkan, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap tersangka untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RR adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kapuspenkum.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts