DaerahFeaturedNewsPolitikUncategorized

Wajib Tahu!! Tidak Boleh Sembarangan, Ini yang Dilarang Terhadap Bendera Merah Putih

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Sebagian masyarakat baik di Instansi Pemerintah maupun Swasta diberbagai daerah di Indonesia masih banyak yang belum bisa menjaga kehormatan bendera merah putih. Masih ditemukan seperti mengibarkan bendera sobek, kusam, lusuh, bahkan ada coretan-coretan padahal Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi sangat mendalam.

Bendera negara bukan sekadar kain biasa, melainkan simbol yang mewakili identitas, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, kita harus benar-benar menjaga kehormatan bendera kita dengan sepenuh hati.

Menjaga kehormatan bendera sama dengan menjaga kehormatan negara. Kita tidak boleh sembarangan melakukan tindakan yang berhubungan dengan bendera negara.

Mengutip Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut dengan UU Bendera) ada hal-hal yang dilarang terhadap bendera merah putih.

Hal-hal yang dilarang itu antara lain, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Selain itu dilarang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial. Kemudian mengibarkan bendera negara yang rusak, sobek,  luntur ,kusut atau kusam.

Bendera negara juga tidak boleh dipasang di langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Tak hanya itu, dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Untuk diketahui, Ada sanksi pidana bagi yang menghina lambang negara seperti Bendera Merah Putih yaitu :

1. Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp.40.000.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).”

2. Pasal 57 UU No 24 tahun 2009:

Setiap orang dilarang:

a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. Nenggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU No 24 tahun 2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Oleh sebab itu, mari kita jaga kehormatan Bendera negara kita. Ingatlah bendera merah putih merupakan hasil perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pejuang ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan para penjajah.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts