Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Bendera Primkopal Tertancap di Bukit Pasir Muara Kantung, Ada Apa?

Bendera Primkopal Tertancap di Bukit Pasir Muara Kantung, Ada Apa?
Foto: Danlanal Babel Tidak Tau Ada Pemasangan Bendera Primkopal dan Merah Putih Digundukan Pasir Muara Air Kantung   Bangka, Journalarta.com - Usai sidang…

Danlanal Babel Tidak Tau Ada Pemasangan Bendera Primkopal dan Merah Putih Digundukan Pasir Muara Air Kantung

 

Bangka, Journalarta.com – Usai sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, yang menghadiri saksi-saksi dan saksi ahli dari pihak PT Pulomas Sentosa, Kamis (9/11/2021) lalu.

Didalam persidangan yang menjadi point penting diungkapkan oleh saksi-saksi dari perwakilan masyarakat nelayan yang berdomisili di sekitar perairan muara Air Kantung bahwa sejak ditinggal oleh PT Pulomas Sentosa terjadi penyempitan dan pengdangkalan ditengah-tengah alur keluar masuknya kapal/perahu tradisional nelayan setempat.

Hal ini lantaran izin kegiatan normalisasi pekerjaan pendalaman muara Air Kantung dicabut atau distop oleh Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, dan mengalihkan pekerjaan ini dengan menunjukkan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Bangka dengan perjanjian kerja sama sebagai pelaksana normalisasi alur sungai Jelitik Muara Kantung Sungailiat.

Selain itu, berdasarkan penyelusuran jejaring media ini dan juga terungkap di persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa, Primkopal Lanal Bangka belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap dengan sub pekerjaan sebagai penyediaan pekerjaan normalisasi pendalaman/pengerukan muara laut, seperti yang disyaratkan dalam kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Bab) dan Primkopal Lanal Babel tentang penyediaan alur pelayaran pada muara sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 523/21/DKP/2021 Nomor : B/01/x/2021/Prim tertanggal 18 Oktober 2021.

Meskipun ditegaskan pada pasal 4, point (3) penandatanganan perjanjian kegiatan dilaksanakan setelah pihak kedua (Primkopal Lanal Babel) memenuhi perizinan dan atau persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sepertinya Pemprov Kepulauan Babel tidak lagi melihat persoalan ini tanpa mengkaji ada perubahan aturan perundangan hukum berlaku, dengan tidak melihat ada runutan perizinan yang sudah menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian diketahui, besoknya pada hari Jum’at (10/12/2021) terpantau sejumlah anggota Lanal Babel mendampingi masyarakat memasang atau nancapkan bendera Primkopal dan bendera negara merah putih di atas gundukan pasir yang berada di muara Air Kantung.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda