BANGKOK, JOURNALARTA.Com – Dua orang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima tanda jasa Yokkrabat dari Kejagung Kerajaan Thailand. Kedua jaksa yang dianugerahkan tanda jasa tersebut yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Dr. R. Narendra Jatna di Barkeley Hotel, Bangkok, Thailand, Kamis (5/9/2024).
Penganugerahan tanda jasa ini merupakan buah hasil dari perjalanan panjang dan kerja keras dalam mewujudkan kerja sama yang berkelanjutan di berbagai forum internasional dan regional yang mempererat hubungan bilateral Kejaksaan Kerajaan Thailand dan Kejaksaan RI.
Tanda jasa ini diberikan pada ASEAN Prosecutor Workshop on “Prosecution of Cybercrime, Especially Cyber Scam in Southeast Asia” yang disampaikan secara langsung kepada JAM Datun, Dr. R. Narendra Jatna.
Sedangkan tanda jasa kepada JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani diberikan secara virtual karena saat ini ia berada di Paris sedang bertugas sebagai Chief of Mission Athlete Paralympic Indonesia.
Penganugerahan tanda jasa ini juga merupakan pemberian kehormatan bagi institusi Kejaksaan RI, sekaligus menggugah para adhyaksa muda untuk lebih berkiprah pada ajang internasional.
Dalam kesempatan itu, Kejagung Kerajaan Thailand menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin yang telah memberikan dukungan dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada insan Adhyaksa untuk berperan aktif dalam kancah kerja sama internasional.
ASEAN Prosecutor Workshop on “Prosecution of Cybercrime, Especially Cyber Scam in Southeast Asia” ini terlaksana berkat dukungan kuat dari Jaksa Agung RI sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan RI untuk terbentuknya ASEAN Prosecutor Body pada tahun 2025.
Untuk paripurnanya ASEAN Prosecutor Body, akan diadakan sekali lagi pertemuan final. Kejaksaan kerajaan Kamboja akan menjadi tuan rumah pertemuan ASEAN Prosecutor Consultative Meeting ke-3 di Siam Riap, Kamboja.
Indonesia berharap pertemuan di Kamboja akan berjalan dengan sukses.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar