BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang terbuka membahas putusan sengketa informasi terkait lahan jual beli tanah di Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan.
Perkara ini diajukan oleh Sulastio Setiawan sebagai pemohon yang meminta agar informasi mengenai transaksi tanah yang dilakukan oleh Bos Aon atau Thamron dapat diakses oleh publik.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Babel lantai IV Gedung B Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh Majelis Komisioner Fahriani, S.H., C.Med, bersama dua anggota majelis, Ita Rosita, S.P., C.Med dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta panitera pengganti, Abrillioga, S.H, Senin (9/9/2024).
Putusan dengan nomor register 004/PTS-A/VIII/2024 ini memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh publik.
Hal ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi pemerintahan dan mencegah praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat.
Detail Informasi yang Diminta
Pemohon meminta salinan atau fotokopi Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah serta Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bencah. Informasi tersebut mencakup data tanah yang dijual oleh beberapa warga kepada Bos Aon di Desa Bencah, termasuk fotokopi kwitansi transaksi jual beli lahan tersebut.
Permohonan ini menjadi sorotan karena keterbukaan informasi terkait jual beli tanah dianggap sebagai hak masyarakat untuk mengetahui, terutama mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul dari transaksi tanah di daerah tersebut.
Ketua Majelis Komisioner, Fahriani menegaskan bahwa informasi terkait jual beli tanah ini adalah informasi yang terbuka. Dalam persidangan, termohon yang diwakili oleh PPID Desa Bencah diwajibkan memberikan informasi yang diminta.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut karena dalam proses persidangan tidak dilakukan uji konsekuensi yang memadai.
“Permohonan yang diminta adalah informasi terbuka, dan dari pihak termohon, PPID Desa Bencah wajib menyerahkan informasi tersebut. Jika dianggap sebagai informasi yang dikecualikan, seharusnya ada uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menilai apakah informasi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum atau tidak. Namun, uji tersebut tidak dilakukan dalam persidangan, sehingga informasi terkait lahan harus dibuka agar masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Fahriani kepada media usai sidang.
