Beranda FEATURED Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin Potong Rumput

Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin Potong Rumput

1
Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin Potong Rumput

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengabulkan 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice). Sedangkan 1 permohonan yang ditolak berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Riau, Senin (9/9/2024).

Salah satu perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menetapkan tersangka melanggar 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAM Pidum, Asep Nana Mulyana mengungkapkan, kasus Nur Ikhwan alias Wawan bermula pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu tersangka mengambil 2 mesin pemotong rumput milik korban bernama Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang tersimpan di pondok kebun di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Posoo.

Dua mesin rumput bermerek Yakusa dan Tasto itu diambil tersangka dan disimpan di sebuah pondok kosong. Keesokan harinya, Nur Ikhwan menjualnya dengan harga Rp600 ribu per unit.

“Tindakan Nur Ikhwan menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp2,5 juta,” kata Asep, mengutip keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, Senin (9/9).

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejari Poso, Imam Sutopo, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, SH, serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, SH menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice.

Tersangka pun mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima korban dan meminta proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restoratif Justice.

Selain kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu :

  1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan dari Cabang Kejari Poso di Tentena yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra dari Kejari Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono dari Kejari Mempawah yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

  4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi dari Kejari Indragiri Hilir yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pengancaman.

  5. Tersangka Satria Syarif bin Firman Edi dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.

  6. Tersangka Budiman alias Budi bin Agus Suprapto dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

  7. Tersangka Indra Ukar Karyatna bin Ependi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

  8. Tersangka Rona Arsiana binti Asep Dadang (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 80 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  9. Tersangka Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  10. Tersangka Sebastian Pehan Hurit alias Bastian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena :

1.Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
8. Pertimbangan sosiologis.
9. Masyarakat merespon positif.

Sedangkan berkas perkara atas nama tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejari Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Setelah itu, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*/Puspenkum)

1 KOMENTAR

Beri Komentar Anda