Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin Potong Rumput

Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin
Restoratif Justice 11 Perkara, Salah Satunya Kasus Pencurian Dua Unit Mesin

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengabulkan 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice). Sedangkan 1 permohonan yang ditolak berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Riau, Senin (9/9/2024).

Salah satu perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menetapkan tersangka melanggar 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JAM Pidum, Asep Nana Mulyana mengungkapkan, kasus Nur Ikhwan alias Wawan bermula pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu tersangka mengambil 2 mesin pemotong rumput milik korban bernama Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang tersimpan di pondok kebun di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Posoo.

Dua mesin rumput bermerek Yakusa dan Tasto itu diambil tersangka dan disimpan di sebuah pondok kosong. Keesokan harinya, Nur Ikhwan menjualnya dengan harga Rp600 ribu per unit.

“Tindakan Nur Ikhwan menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp2,5 juta,” kata Asep, mengutip keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, Senin (9/9).

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejari Poso, Imam Sutopo, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhammad Amin, SH, serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, SH menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice.

Tersangka pun mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima korban dan meminta proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restoratif Justice.

Selain kasus pencurian dengan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu :

  1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan dari Cabang Kejari Poso di Tentena yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda