FeaturedJOURNAL-XKriminalNewsUncategorized

Manager Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Perkara Korupsi 109 Ton Emas Antam

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso berinisial SM bersama 3 (tiga) pegawai PT Antam Tbk diperiksa Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan 2022.

Ketiga pegawai PT Antam Tbk yang ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut yaitu AH selaku Product Logistic Management Manager pada Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), GAG selaku operation senior manager PT Antam Tbk, dan PWT selaku General Manager Logam Mulia Business.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka MA dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya, dikutip, Selasa (10/9/2024).

Harli mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk berinisial TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk.

Pada kurun waktu tahun 2010 sampai 2021, para tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

“Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merk tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merk kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” terang Kapuspenkum.

Harli menambahkan, para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal seberat 109 ton emas (Au).

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts