PALEMBANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 5 (lima) orang tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel mulai dari Bupati, pengusaha hingga kepala desa dengan barang bukti Rp 61,35 miliar, Selasa (4/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tersebut setelah menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik bisa menetapkan dan menahan tersangka jika sudah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Vanny dalam dikutip dari rilis Penkum Kejati Sumsel, Rabu (5/3).
Vanny menjelaskan adapun para tersangka korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni (RM) Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, (RS) Direktur PT DAM 2010, (SAI) Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, (AM) Sekretaris BPMPTP Musirawas 2008-2011, dan (BA) Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, Tim Tipidsus Kejati Sumsel, hari ini (Selasa, 4/3/2025) meningkatkan status para saksi menjadi tersangka. Kemudian mereka langsung ditahan. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Vanny.
Selain menetapkan tersangka, lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga menyita barang bukti kasus korupsi tersebut yakni lahan kebun sawit sekitar 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, beberapa dokumen dan uang senilai Rp 61,35 miliar.
“Uang tersebut dikembalikan PT DAM secara sukarela ke penyidik,” imbuhnya.
Vanny juga menjelaskan bahwa kasus korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas tersebut berawal dari upaya para tersangka bersama-sama menerbitkan izin dan penguasaan serta penggunaan lahan sekitar 5.974,90 hektar tanpa hak yang dikelola oleh PT DAM.
“Total lahan sawit yang dikuasai PT DAM sekitar 10.200 hektar dan berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya.
“Sekitar 5.974,90 ha lahan sawit yang dikuasai PT DAM tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primair (pokok) dan subsidair (tambahan).
Secara primair, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sedangkan secara subsidair, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan ditindak tegas. Hingga kini sudah 60 orang saksi yang dimintai keterangan terkait korupsi tersebut,” tutupnya. (*)