PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Armansyah, S.S .,S.H & associates melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang atas pembelaan kliennya almarhum Sri Dwi Joko. Hal itu dilakukan karena pada 17 Januari 2025 perkara kliennya dihentikan penyidikan terhadap nomor polisi: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep.bangka Belitung yang dilaporkan saudara ahli waris almarhum Sri Dwi Joko yang bernama Rahmat Widodo.
Kuasa Hukum Armansyah, SS, SH mengatakan perkara ini ada dugaan pemasukan pasal 263 yang dilakukan saudara Yuli dan kawan kawan sebagai terlapor yang mana surat tanah beralamat di dusun Tanjung Ratu desa Rebo kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka diduga hilang secara misterius. Surat dengan nomor : 51/Dk/1995 tanggal 22 November 1995 tidak terdaftar/teregister dan arsip tidak di temukan di desa Rebo, kelurahan Kenanga dan kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.
“Tetapi surat ini bisa diperjualbelikan ke saudara Dewi dan telah terjadi pelepasan hak atas fisik tanah dengan nomor surat: 593.83.450/01/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020. Yang aneh lagi nomor surat tersebut tidak terdaftar/ teregister di desa Rebo/dan kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka ini di sebut Misterius. Ada apa dengan surat nomor itu ?????,” ujarnya.
Tidak cukup disitu, Armansyah menyebut yang lebih aneh lagi setelah laporan polisi diterima dan dilakukan penyidik keterangan pelapor, surat, saksi – saksi, serta petunjuk maka pihak Dewi menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungailiat kabupaten Bangka di keluar putusan nomor: 52/Pdt G/2023/pn sgl.
Ia menambahkan yang mana surat tidak tahu asal usulnya tersebut tidak terdaftar/teregister, dan arsip tidak di temukan bisa dimenangkan dari Pengadilan Negeri Sungai liat, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan Pengadilan Mahkamah Agung.
“Sehingga laporan polisi klien saya dihentikan atas dasar putusan kasasi mahkamah agung Nomor: 5058 K/Pdt/2024 yang mana amar putusannya kejelasan keputusan hak atas tanah dan sangat berbeda dengan laporan pemalsuan tanda tangan diduga pasal 263 KUHP ini. Yang membuat saya kecewa atas surat penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kep . Bangka Belitung dengan nomor: Sp.TAP/30.2/2025/Ditreskrimum pada tanggal 17 Januari 2025,” tuturnya.
Armansyah menyatakan akan terus berjuang mencari keadilan demi klien agar hak kliennya berupa tanah tersebut bisa kembali.
Ia berharap semoga dengan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri hakim majelis tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H bisa memutuskan keputusan berdasarkan hati nurani.
Arman hanya bisa berdoa dan ikhtiar agar bisa di kabulkan permohonannya di praperadilan ini.
“Semoga berjuang untuk klien biar pelaku kejahatan bisa di tindak lanjuti laporan polisi dan bisa di proses hukum yang berlaku di Indonesia,” harapnya.
“Tindak kejahatan yang mau ditutup – tutupi kebusukan pasti akan terungkap fakta – fakta pada waktunya. Semoga kawan- kawan pencari keadilan jangan pernah menyerah untuk menegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh keadilan harus di tegakkan,” tutupnya.(*)