PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Terkait pemberitaan di media ini dengan judul “Diduga Dianiaya, Napi di Lapas Pangkalpinang Tewas” dengan link berita https://journalarta.com/news/2024/09/11/diduga-dianiaya-napi-di-lapas-pangkalpinang-tewas/ yang tayang pada Rabu (11/9/2024), dengan ini Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Pangkalpinang, Hidayat memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Kalapas Pangkalpinang, Hidayat mengatakan bahwa tidak ada warga binaan Lapas Pangkalpinang yang meninggal dunia karena perkelahian.
Ia menyebut, memang ada pertengkaran antara dua orang Warga Binaan di Blok BBG yaitu inisial RF dan F, kejadiannya tanggal 10 September 2024 pukul 16.30 WIB.
“Keduanya selama ini berteman dan satu kamar, bahkan RF selama ini membantu mencuci pakaian F. Tapi karena saling tersinggung dengan ucapan masing-masing, keduanya bertengkar dan sempat didamaikan oleh petugas yang jaga saat itu,” ujar Hidayat dalam pers rilis yang diterima redaksi Journalarta.com, Kamis (12/9/2024) malam.
Lebih lanjut disampaikan Hidayat, beberapa saat kemudian, keduanya adu mulut lagi sehingga mengakibatkan Warga Binaan RF tersinggung dan emosi.
“Kemudian RF seketika menyerang F dengan dengan benda tajam yang
mengakibatkan F mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta bahu,” terangnya.
“Seketika itu korban F diobati di
Klinik Pratama Lapas, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas,” tambahnya.
Hidayat menyampaikan, saat ini kondisi F sudah stabil, luka yang dialami sudah ditangani oleh tim medis Rumah Sakit. Sedangkan RF saat ini sudah ditempatkan di kamar isolasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Pangkalpinang. Sampai saat ini, kondisi Lapas Pangkalpinang dalam keadaan kondusif, aman dan terkendali,” kata Hidayat.
Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari warga binaan (teman sekamar) dan petugas yang sedang berjaga saat kejadian.
Pasca kejadian, pihak Lapas juga telah melakukan razia agar tidak ada lagi barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas.
Kalapas Hidayat juga sudah tatap muka dan memberikan arahan kepada para warga binaan dan tahanan agar selalu menjaga kerukunan persaudaraan di dalam Lapas Pangkalpinang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri mengatakan, jika terbukti bersalah, Warga Binaan RF akan dikenakan tindakan disiplin yang mengakibatkan tidak diberikannya hak-hak tertentu seperti remisi. Sedangkan kepada petugas Lapas yang lalai juga akan diberikan tindakan hukuman disiplin.
“Saat ini, tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil sedang bekerja,” kata Kunrat.
Dia juga selalu meminta kepada seluruh jajaran Lapas untuk melakukan deteksi dini, agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/ Rutan, serta selalu bersinergi dengan aparat penegak
hukum.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.