PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Tragedi mengejutkan terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang pada Selasa, 10 September 2024. Seorang narapidana (napi) berinisial AS ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan oleh sesama penghuni blok BBG, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini memicu perhatian publik, mempertanyakan pengawasan petugas lapas yang seharusnya menjaga keamanan dalam blok tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari jejaring media KBO Babel, peristiwa naas ini tidak hanya melibatkan korban AS, tetapi juga pelaku penganiayaan yang dikabarkan sempat kritis setelah insiden tersebut.
Pelaku, yang juga seorang napi dilaporkan mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang akibat luka-luka yang diduga terjadi perkelahian di dalam lapas.
Pertanyaan Publik Terkait Pengawasan Petugas
Kasus ini mengundang pertanyaan serius dari masyarakat mengenai kinerja dan pengawasan petugas di blok BBG. Publik bertanya-tanya dimana petugas penjaga blok saat insiden berlangsung, mengingat durasi kejadian yang berlangsung cukup lama.
Padahal, lazimnya blok tersebut diawasi oleh lebih dari dua petugas yang bertugas secara bergiliran. Bahkan, banyak yang menduga adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan adanya kesepakatan antara pelaku dan petugas penjaga blok.
“Dimanakah komandan jaga, staf KPLP, dan KPLP sendiri saat kejadian ini berlangsung? Bagaimana mungkin kekerasan dengan dampak fatal seperti ini bisa terjadi di bawah pengawasan mereka?” tanya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Blok BBG sendiri dikenal sebagai salah satu blok paling “bebas” di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa blok tersebut dihuni oleh napi yang memiliki kemampuan finansial lebih atau “cuan“.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa penghuni blok ini mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan napi lainnya, sehingga pengawasan cenderung longgar.
Tanggapan dari Pejabat Kemenkumham Babel
Saat dimintai konfirmasi mengenai kejadian tersebut, pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bangka Belitung terkesan enggan memberikan keterangan detail.
Pihak Kemenkumham menyarankan media untuk langsung menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
