JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal kasus dugaan pemerasan. Perkara ini terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Penetapan tersangka dilakukan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Barang Bukti dan Modus Pemerasan Proyek
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tim penyidik menyita uang tunai total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta (Rp30 juta di kamar bupati dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya). Kemudian, Rp50 juta disita dari rumah dinas Bupati Bolmut dalam koper, serta Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang bukti Rp200 juta ini hanyalah sebagian kecil. “Barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati,” jelas Budi.
Modus yang digunakan Sirajudin diduga melibatkan penetapan jatah proyek. Ia mematok 10% untuk dirinya sendiri, 4% untuk Kepala Dinas PUPR, dan 1% untuk Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pengondisian pemenang vendor dilakukan secara manual. Bupati akan menuliskan daftar nama calon pemenang di lembaran kertas HVS sebelum berkoordinasi dengan pihak swasta. Salah satu proyek yang sudah dikondisikan nilainya mencapai Rp1,9 miliar di Dinas PUPR.
“Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” kata Budi Prasetyo, menyoroti salah satu sektor yang jadi target pemerasan.
Gratifikasi Rp11,14 Miliar dan Status Tersangka Tunggal
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi yang diterima Sirajudin Lasena. Totalnya mencapai Rp11,14 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (mantan Kepala Dinas Kesehatan), sementara sisanya sebesar Rp10,79 miliar diduga diterima dari pihak lain. Perlu dicatat, Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 sebelum menjadi Bupati definitif untuk periode 2025-2030.
KPK menjelaskan alasan penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Pasal 12 huruf e yang diterapkan menempatkan bupati sebagai otoritas tertinggi. “Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati,” ujar Achmad Taufik Husein.
Sirajudin Lasena kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat digiring keluar Gedung KPK pada Selasa (22/9) pukul 15.59 WIB dengan rompi oranye dan borgol, ia sempat menyampaikan permintaan maaf. “Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” katanya.
Terpisah, PDIP telah mengklarifikasi bahwa Sirajudin Lasena bukan kader partai. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut Sirajudin tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dan hanya diusung bersama PPP dalam Pilkada 2024.
Dari 14 orang yang diamankan, enam di antaranya diperiksa intensif di Jakarta, termasuk Bupati Sirajudin Lasena (SGL), Kepala Dinas Pertanian SYF, Kepala BPKAD NH, Asisten Pribadi YK, dan Sekretaris Pribadi ISM. Selain itu, RM, seorang pihak swasta, juga diperiksa di Manado, bersama delapan orang lainnya di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo. Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.