JAKARTA — Dugaan pengaturan cukai PT Djarum yang kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah berlangsung sejak 2010. Rentang waktu itu membuat penyidik menelusuri dokumen dari sejumlah tahun untuk menguji bagaimana pembayaran cukai dilakukan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan perkara telah terjadi sejak tahun tersebut saat menjawab pertanyaan jurnalis di Jakarta, Senin. KPK juga masih mendalami dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bagi penyelidikan, rentang dugaan sejak 2010 berarti pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu transaksi atau satu periode. Dokumen yang dicari dapat membantu penyidik menelusuri perubahan pembayaran cukai dan menentukan waktu terjadinya perkara.
Kasus cukai Djarum dan dugaan pengaturan pembayaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga ada pengondisian agar PT Djarum tidak membayar cukai sesuai angka yang semestinya ditetapkan. Dugaan itu masih harus didalami melalui bukti dan pemeriksaan penyidik.
“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penggeledahan diarahkan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan tempus atau waktu terjadinya perkara. Penyidik menelusuri catatan dari tahun-tahun yang dianggap relevan dengan dugaan praktik tersebut.
Belum ada kesimpulan mengenai dugaan aliran uang. “Ini masih didalami,” ujar Budi. KPK menyelidiki ada atau tidaknya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di lingkungan Bea Cukai.
Penggeledahan menyasar kantor dan perusahaan terafiliasi
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, KPK kembali menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang. Budi menyebut penggeledahan di kantor-kantor Bea Cukai itu juga berkaitan dengan pendalaman dugaan pemberian uang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.