JAKARTA — Hak menyatakan pendapat DPR menjadi jalur yang dinilai Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia paling relevan jika parlemen ingin menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pilihan mekanisme ini penting karena dapat membuka proses konstitusional, tetapi tidak otomatis memberhentikan wakil presiden.
Doli menyampaikan pandangan itu di Gedung DPR RI pada Senin (2/11/2026). Ia menilai hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus tidak tepat untuk persoalan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Mengapa hak menyatakan pendapat DPR dipilih?
Menurut Doli, jika tujuan DPR adalah mengusulkan pemberhentian Gibran, mekanisme yang digunakan harus mengikuti ketentuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur jalur pemberhentian presiden atau wakil presiden.
“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Apa, untuk apa?” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR.
Hak menyatakan pendapat berbeda dari sekadar meminta keterangan pemerintah atau menyelidiki suatu persoalan. Dalam penjelasan Doli, mekanisme ini memungkinkan DPR menyampaikan penilaian resmi terkait dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian.
Langkah itu tetap memerlukan dukungan politik di parlemen. Doli mengatakan pendapat DPR disampaikan melalui fraksi-fraksi dan menyebut adanya syarat dukungan dua pertiga. Prosesnya tidak selesai hanya dengan pernyataan seorang anggota atau satu kelompok politik.
Bagaimana prosesnya dapat berlanjut?
DPR perlu menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang diajukan. Kategori yang disebut Doli mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Setelah DPR menyatakan pendapat, Mahkamah Konstitusi akan menguji pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, proses kembali ke DPR untuk diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi, putusan pengadilan mengenai dokumen pendidikan dan proses pemberhentian merupakan tahapan yang berbeda.
“Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR,” kata Doli.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.