JAKARTA — Jansen Sitindaon dari Partai Demokrat menolak nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikaitkan dengan polemik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu ia sampaikan pada Selasa, 3 November 2026, setelah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyindir Demokrat ingin mendorong AHY menjadi wakil presiden.
Jansen menegaskan komentarnya mengenai putusan MA tidak berhubungan dengan spekulasi pergantian wakil presiden. Perdebatan politik pun melebar dari status surat penyetaraan ijazah Gibran ke dugaan kepentingan Demokrat.
“Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini,” kata Jansen melalui akun X-nya.
Jansen Demokrat minta hukum tak dicampur spekulasi politik
Jansen meminta persoalan hukum dan konstitusi dibahas terpisah dari dugaan mengenai siapa yang berpeluang mengisi posisi wakil presiden. Menurut dia, pernyataannya berangkat dari putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran, bukan agenda untuk mengusung AHY.
Ia juga mengatakan, jika pengisian jabatan wakil presiden sampai terjadi, kewenangan itu berada pada presiden sesuai konstitusi. Jansen membedakan proses tersebut dari pengisian jabatan kepala daerah yang kosong, yang menurutnya memiliki mekanisme berbeda.
“Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,” tuturnya.
Apa pemicu sindiran Bestari kepada Demokrat?
Bestari merespons pernyataan Jansen sebelumnya mengenai putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Ketua DPP PSI itu mempertanyakan sikap Demokrat dan menyindir apakah partai tersebut ingin AHY menjadi wakil presiden.
Dalam keterangannya, Bestari juga mempersoalkan dasar Jansen menyikapi putusan tersebut sebelum salinannya dipublikasikan. Ia menilai Demokrat seharusnya membaca salinan putusan terlebih dahulu dan tidak terburu-buru membawanya ke perdebatan politik.
Perbedaan fokus itu membuat polemik bergerak ke dua jalur. Satu menyangkut arti putusan MA terhadap surat penyetaraan ijazah Gibran, sementara yang lain berkisar pada respons politik Jansen dan dugaan soal AHY.
Dampaknya terasa pada pembaca karena perdebatan mengenai putusan hukum mudah bercampur dengan spekulasi tentang pergantian pejabat.
Jansen berusaha menarik garis: ia menyatakan berbicara tentang putusan MA, sedangkan soal pengisian jabatan wakil presiden, jika terjadi, menjadi kewenangan presiden menurut konstitusi. Pemisahan itu penting agar pernyataan politik tidak dianggap sebagai bukti adanya rencana pencalonan AHY.
Putusan MA jadi pangkal perdebatan
Jansen sebelumnya menilai putusan MA memiliki konsekuensi terhadap status surat penyetaraan ijazah Gibran. Namun, pernyataan mengenai dampak hukum putusan itu menjadi bahan silang pendapat setelah Bestari mempertanyakan sikap Demokrat dan mengaitkannya dengan AHY.
Partai Demokrat dan PSI kini berada dalam perdebatan terbuka mengenai cara menyikapi putusan tersebut. Jansen menegaskan AHY tidak perlu dibawa ke persoalan, sementara perhatian berikutnya tertuju pada pembahasan putusan MA dan langkah politik yang akan diambil para pihak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.