JAKARTA — Sikap Partai Demokrat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran belum ditentukan. Partai itu memilih memantau perkembangan dan berkonsolidasi sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan sikap tersebut pada Minggu (11/10/2026), merespons putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan itu menyatakan permohonan Denny Indrayana dan pihak lain tidak dapat diterima, sementara pertimbangan MK menyebut tidak ada bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setingkat SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri.
Herman mengatakan Demokrat menghormati proses hukum dan tengah mengikuti perkembangan setelah putusan dibacakan. Ia menyebut partainya akan membahas respons secara internal, bukan langsung menetapkan sikap lanjutan.
“Kami menghormati proses dan keputusan MK, saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut,” ujar Herman saat dihubungi melalui pesan singkat, menurut laporan SindoNews.
Demokrat siapkan konsolidasi soal putusan MK ijazah Gibran
Herman menyebut konsolidasi diperlukan untuk membicarakan langkah yang dinilai tepat bagi kepentingan bangsa dan rakyat. Belum ada keputusan lebih rinci yang disampaikan Demokrat dalam keterangan tersebut.
“Tentu konsolidasi ke dalam, apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman.
Inti perkara ini perlu dibaca secara cermat. MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.
Pernyataan dalam pertimbangan itu tidak sama dengan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Laporan detikcom juga menyebut MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, ketiadaan bukti dokumen setingkat SMA dari luar negeri tidak dijadikan dasar untuk menggugurkan posisinya sebagai wakil presiden.
Perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan menjadi penting bagi pembaca. Pernyataan tentang bukti pendidikan menjelaskan penilaian MK atas materi perkara, sedangkan permohonan yang tidak dapat diterima berarti gugatan tidak menghasilkan perubahan status yang diminta pemohon.
Respons partai dan dorongan agar perkara mendapat kejelasan
Perdebatan politik belum berhenti setelah putusan dibacakan. CNN Indonesia melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta DPR merespons aspirasi masyarakat secara bijaksana dan sesuai kewenangan konstitusional. Ia menekankan perlunya kejelasan, tetapi juga meminta agar DPR tidak mendahului hasil pendalaman.
Di DPR, anggota Komisi III Abdullah mengatakan dirinya masih mempelajari putusan secara utuh dan ingin menyerap aspirasi sebelum membawa persoalan itu ke partai serta pimpinan DPR. Sikap tersebut menunjukkan bahwa respons politik masih berkembang; belum semua pihak menyatakan langkah resmi yang akan ditempuh.
Bagi publik, perkembangan ini menyangkut kepercayaan terhadap proses pemilu dan lembaga negara. Karena itu, penjelasan tentang batas putusan MK dan kewenangan lembaga lain perlu dibedakan dari spekulasi mengenai dokumen pendidikan Gibran. Konsolidasi Demokrat, desakan agar DPR memberi kejelasan, dan proses membaca putusan secara lengkap menjadi bagian dari respons politik setelah perkara diputus.
Putusan yang menjadi rujukan dalam perdebatan ini tercatat sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.