Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Deretan Komentar Menohok Parpol soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan

Deretan Komentar Menohok Parpol soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Singgung
Deretan Komentar Menohok Parpol soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Putusan MK soal ijazah Gibran memunculkan perbedaan sikap di DPR: Golkar menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu cukup, sedangkan anggota Komisi II dari PKB mengusulkan pembentukan pansus. Perdebatan itu juga merembet ke wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sikap partai politik akan menentukan apakah DPR menindaklanjuti persoalan ini lewat penyelidikan khusus atau cukup meminta penjelasan penyelenggara pemilu. Sampai bahan yang dikutip CNN Indonesia melaporkan, DPR belum mengambil keputusan institusional mengenai penggunaan pansus atau hak angket.

Golkar pilih panggil KPU dan Bawaslu

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR tidak perlu membentuk pansus, menggunakan hak angket, atau menjalankan bentuk penyelidikan lain. Menurut dia, Komisi II dapat meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan proses pencalonan yang menjadi pokok polemik.

Doli ingin penyelenggara pemilu menerangkan bagaimana persyaratan pencalonan diproses. Ia menyebut putusan MK sebagai alasan bagi DPR untuk meminta penjelasan, bukan langsung membentuk mekanisme penyelidikan parlemen.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ucap Doli.

Untuk wacana pemakzulan, Doli memandang keputusan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik, terutama yang berada di DPR. Ia menempatkan isu itu sebagai ranah politik, terpisah dari usul pemanggilan penyelenggara pemilu.

PKB dorong verifikasi lewat pansus

Berbeda dari Doli, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia berpandangan, pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persyaratan presiden dan wakil presiden.

Eka menegaskan usul itu bukan ajakan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Menurut dia, DPR tetap harus menghormati putusan, tetapi dapat menjalankan fungsi konstitusional jika tersedia dasar dan bukti yang cukup untuk memeriksa persoalan faktual.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda