JAKARTA — Pansus Ijazah Gibran diminta segera dibentuk DPR setelah Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu disampaikan politikus senior Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto pada Senin, 2 November 2026.
Bagi DPR, usulan tersebut membawa polemik dokumen pendidikan Gibran ke ranah tindak lanjut kelembagaan. Mulyanto menilai persoalan ini perlu ditangani secara objektif dan transparan karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
Mengapa Mulyanto meminta Pansus Ijazah Gibran?
Mulyanto merujuk Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran. Ia berpendapat DPR perlu mengambil langkah nyata setelah putusan itu.
Menurut Mulyanto, pembatalan surat penyetaraan tersebut menegaskan kesimpulan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Ia juga menyebut putusan MA memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Namun, yang disampaikan Mulyanto merupakan desakan politik agar DPR menindaklanjuti perkara. Ia menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengkaji persoalan tersebut, bukan membiarkannya tanpa kejelasan.
Apa dampaknya bagi DPR dan kepastian hukum?
Perdebatan ini menempatkan DPR pada posisi penting dalam merespons dampak putusan MA. Jika ditindaklanjuti, pembahasan di parlemen dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan dokumen pencalonan secara terbuka dan memberi kejelasan bagi publik tentang langkah lembaga negara setelah putusan pengadilan.
Taruhannya bukan sekadar pembentukan sebuah panitia. Persoalan ini menyentuh kepercayaan terhadap proses pemenuhan syarat pencalonan pejabat negara dan cara lembaga negara menjalankan kewenangannya. Karena itu, Mulyanto menekankan tindak lanjut yang sesuai konstitusi, bukan keputusan yang hanya memperpanjang polemik.
Ia mengingatkan putusan pengadilan harus dihormati, sekaligus meminta DPR mengambil peran dalam merespons konsekuensinya. Mulyanto tidak menyatakan bahwa desakannya otomatis mengubah status Gibran; ia meminta pembahasan kelembagaan atas keabsahan persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
Putusan MA jadi dasar desakan
Putusan yang menjadi rujukan adalah Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA tersebut. Mulyanto menilai isi putusan itu perlu menjadi perhatian DPR karena dokumen terkait digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.
Di tengah polemik, batas antara putusan pengadilan dan tuntutan politik perlu dijaga. Putusan MA menjadi dasar yang disebut Mulyanto, sedangkan pembentukan pansus masih berupa permintaan kepada DPR. Ia menghendaki proses lanjutan berlangsung terbuka agar persoalan hukum tidak menggantung tanpa kepastian.
“Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR,” ujar Mulyanto.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.