JAKARTA — Suket penyetaraan Gibran Rakabuming Raka yang dipakai untuk syarat pendaftaran Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan kasasi itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan.
Pemohon perkara di MA, HM Subhan, menyebut gugatan dikabulkan seluruhnya. Namun, salinan lengkap putusan belum diunggah, sehingga amar dan pertimbangan lengkap majelis belum dapat diperiksa publik.
Apa isi putusan MA soal suket penyetaraan Gibran?
Subhan mengatakan menerima pemberitahuan melalui layanan e-court pada 30 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 742/K/TUN/2026 dan amar yang diterimanya menyatakan kasasi dikabulkan.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan saat dihubungi pada Jumat.
Subhan sebelumnya meminta MA mengabulkan gugatannya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dari pihak pemegangnya. Pihak yang disebut memegang dokumen tersebut adalah Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan salinan utuh putusan belum tersedia. “Belum tahu, dicek dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Bagaimana kaitannya dengan putusan MK?
MK lebih dulu memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan ke jenjang pendidikan paling rendah setara SMA.
Temuan itu merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dalam sidang pengucapan putusan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.