Perbedaan ruang perkara menjadi penting. Putusan MK membahas permohonan dalam sengketa hasil pemilu dan menyatakan batas kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden. Sementara itu, perkara di MA menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan yang digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Dampak langsungnya, status dokumen administratif tersebut kini dipersoalkan melalui putusan kasasi, tetapi konsekuensi lengkapnya belum terang sebelum salinan putusan MA tersedia.
Gugatan lain dicabut, Gibran mengaku siap bersidang
Di jalur berbeda, Mercy Sihombing juga menggugat perkara ijazah Gibran ke PTUN Jakarta. Kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mencabut gugatan itu pada Kamis, 29 Oktober, dengan alasan Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen tidak menunjukkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket,” tulis Denny melalui akun Instagram resminya.
Denny menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. Ia menyatakan hasil tersebut menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Pernyataan itu merupakan penilaian Denny; putusan MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri, sekaligus menolak permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran mengatakan telah menyiapkan dokumen untuk persidangan pembuktian dan siap membuka dokumen tersebut. Ia menyampaikan hal itu setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada 30 Oktober, setelah gugatan di PTUN dicabut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran, dikutip dari Antara.
Perkara kasasi MA tercatat bernomor 742/K/TUN/2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.