Ruang sidang Mahkamah Konstitusi mendadak tegang. Muhammad Rullyandi, seorang ahli hukum tata negara, resmi mengadukan dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arsul Sani, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut masuk ke meja sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyusul insiden pengusiran dirinya dari ruang persidangan sehari sebelumnya.
Rullyandi merasa harga dirinya sebagai saksi ahli diinjak-injak. Ia tak terima diminta keluar oleh hakim saat sedang menjalankan tugas memberikan keterangan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini sendiri bukan sembarang kasus; isinya menguji persyaratan administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan memicu kegaduhan publik.
Akar Konflik di Meja Persidangan
Semua bermula pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Saat itu, Rullyandi hadir memenuhi panggilan sebagai saksi ahli untuk pihak terkait, yakni kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Suasana ruang sidang yang biasanya formal berubah menjadi arena konfrontasi ketika Hakim Arsul Sani mengungkit pernyataan Rullyandi di sebuah acara televisi.
Arsul menyoroti narasi yang pernah diucapkan Rullyandi di luar persidangan. Sang hakim mempersoalkan pernyataan saksi yang menyebut persidangan di MK saat itu, termasuk posisi Ketua MK, sebagai sesuatu yang ilegal. Teguran Arsul dengan cepat disambut oleh Hakim Saldi Isra. Tanpa basa-basi, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan kursi saksi ahli dan keluar dari ruangan.
Peristiwa ini membuat posisi Rullyandi terjepit. Ia akhirnya dipaksa hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim. Praktis, kesempatannya untuk beradu argumen secara lisan di hadapan publik dan majelis hakim lenyap seketika.
Bagi Rullyandi, tindakan kedua hakim itu bukan sekadar instruksi menjaga ketertiban persidangan. Ia menilai langkah tersebut sudah kelewat batas dan melanggar prinsip kemerdekaan berpendapat. Sesaat setelah menyerahkan laporan ke Gedung MK, Rullyandi berkeras bahwa ucapannya di media massa adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat,” ujarnya kepada awak media dengan nada tinggi. Baginya, apa yang terjadi di televisi tidak ada hubungannya dengan kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan di ruang sidang untuk membedah legalitas ijazah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.