Minggu, 13 September 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Misbakhun Tepis Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers membantah tuduhan cukai rokok Minggu 13 September 2026
Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, membantah tuduhan terlibat dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Dia menegaskan kewenangan ada di DJBC Kementerian Keuangan (Foto ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah pemberitaan dan podcast yang mengaitkan namanya dengan pemesanan cukai rokok. Respons ini datang setelah beberapa media menyiarkan dugaan keterlibatannya dalam urusan pita cukai rokok.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026). Legislator Partai Golkar asal Daerah Pemilihan Jatim II itu menekankan bahwa dirinya tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tembakau.

Bantahan tersebut merespons siniar podcast dan liputan media—termasuk Majalah Tempo—yang menyebutkan nama Misbakhun terkait urusan pita cukai. Namun legislator tersebut meminta publik melihat rekam jejaknya yang sebenarnya dalam memperjuangkan nasib para petani tembakau.

Konsisten Membela Petani Tembakau

Misbakhun menekankan bahwa selama menjadi anggota DPR RI mewakili Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan—dua wilayah penghasil tembakau utama—dirinya selalu berpihak pada kepentingan petani.

“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” jelasnya.

Upaya tersebut terbukti ketika pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026—hasil dari aspirasi yang terus-menerus diperjuangkan Misbakhun.

Mengenai Adi Harnowo, tokoh tenaga ahli (TA) yang disebut dalam siniar itu, Misbakhun menyatakan bahwa orang tersebut sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Golkar DPR Misbakhun. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kewenangan Ada di Bea dan Cukai

Misbakhun juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas pita cukai rokok. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.

Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto guna memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda