Minggu, 13 September 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Misbakhun Tepis Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers membantah tuduhan cukai rokok Minggu 13 September 2026
Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, membantah tuduhan terlibat dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Dia menegaskan kewenangan ada di DJBC Kementerian Keuangan (Foto ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTAKetua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah pemberitaan dan podcast yang mengaitkan namanya dengan pemesanan cukai rokok. Respons ini datang setelah beberapa media menyiarkan dugaan keterlibatannya dalam urusan pita cukai rokok.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026). Legislator Partai Golkar asal Daerah Pemilihan Jatim II itu menekankan bahwa dirinya tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tembakau.

Bantahan tersebut merespons siniar podcast dan liputan media—termasuk Majalah Tempo—yang menyebutkan nama Misbakhun terkait urusan pita cukai. Namun legislator tersebut meminta publik melihat rekam jejaknya yang sebenarnya dalam memperjuangkan nasib para petani tembakau.

Konsisten Membela Petani Tembakau

Misbakhun menekankan bahwa selama menjadi anggota DPR RI mewakili Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan—dua wilayah penghasil tembakau utama—dirinya selalu berpihak pada kepentingan petani.

“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” jelasnya.

Upaya tersebut terbukti ketika pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026—hasil dari aspirasi yang terus-menerus diperjuangkan Misbakhun.

Mengenai Adi Harnowo, tokoh tenaga ahli (TA) yang disebut dalam siniar itu, Misbakhun menyatakan bahwa orang tersebut sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Golkar DPR Misbakhun. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kewenangan Ada di Bea dan Cukai

Misbakhun juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas pita cukai rokok. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.

Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto guna memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang.

Pihak DJBC, menurut Misbakhun, menyatakan tidak menemukan namanya dalam investigasi pemesanan pita cukai rokok. “Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.

Misbakhun kemudian mempersilakan publik untuk meminta klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya. Dia juga mengimbau agar investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai diserahkan sepenuhnya kepada DJBC sebagai lembaga yang berwenang.

Dukungan dari Tokoh Masyarakat Lokal

Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan itu mendapat perhatian dari tokoh masyarakat di Daerah Pemilihan Jatim II. Wahid Nurahman, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, meminta agar narasi yang mengaitkan Misbakhun tidak serta-merta dianggap sebagai fakta.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid.

Menurut Wahid, Misbakhun telah lama dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. “Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar cukai hasil tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” jelasnya.

Agus Cahyono, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan pemberitaan tersebut telah mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas perjuangan nyata politisi itu dalam membela petani tembakau dan buruh industri. “Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” pungkasnya.

Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok tetap ada di tangan DJBC. Publik diminta untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan tersebut terkait kebenaran berita yang beredar tentang kasus ini.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda