Selasa, 3 November 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Hak Menyatakan Pendapat DPR Jadi Opsi Sikapi Polemik Gibran

Hak Menyatakan Pendapat DPR Jadi Opsi Sikapi Polemik Gibran
Hak Menyatakan Pendapat DPR Jadi Opsi Sikapi Polemik Gibran

JAKARTA — Hak menyatakan pendapat DPR menjadi jalur yang dinilai Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia paling relevan jika parlemen ingin menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pilihan mekanisme ini penting karena dapat membuka proses konstitusional, tetapi tidak otomatis memberhentikan wakil presiden.

Doli menyampaikan pandangan itu di Gedung DPR RI pada Senin (2/11/2026). Ia menilai hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus tidak tepat untuk persoalan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Mengapa hak menyatakan pendapat DPR dipilih?

Menurut Doli, jika tujuan DPR adalah mengusulkan pemberhentian Gibran, mekanisme yang digunakan harus mengikuti ketentuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur jalur pemberhentian presiden atau wakil presiden.

“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Apa, untuk apa?” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR.

Hak menyatakan pendapat berbeda dari sekadar meminta keterangan pemerintah atau menyelidiki suatu persoalan. Dalam penjelasan Doli, mekanisme ini memungkinkan DPR menyampaikan penilaian resmi terkait dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Langkah itu tetap memerlukan dukungan politik di parlemen. Doli mengatakan pendapat DPR disampaikan melalui fraksi-fraksi dan menyebut adanya syarat dukungan dua pertiga. Prosesnya tidak selesai hanya dengan pernyataan seorang anggota atau satu kelompok politik.

Bagaimana prosesnya dapat berlanjut?

DPR perlu menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang diajukan. Kategori yang disebut Doli mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi ketika presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Setelah DPR menyatakan pendapat, Mahkamah Konstitusi akan menguji pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, proses kembali ke DPR untuk diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi, putusan pengadilan mengenai dokumen pendidikan dan proses pemberhentian merupakan tahapan yang berbeda.

“Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR,” kata Doli.

Urutan ini membuat isu tersebut bukan semata perdebatan tentang ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan. Bagi publik, konsekuensinya terletak pada apakah fraksi-fraksi di DPR bersedia mengajukan pendapat dengan bukti, lalu menempuh pemeriksaan konstitusional sebelum persoalan dibawa ke MPR.

Putusan MA dan MK menjadi latar polemik

Polemik yang dibahas Doli berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam bahan pemberitaan mengenai perkara yang sama, putusan Mahkamah Agung disebut membatalkan surat keterangan tersebut, sementara pembicaraan politik di DPR menguat setelah putusan pengadilan itu.

Wakil Ketua Umum Golkar juga mendorong pimpinan partai politik di DPR membicarakan tindak lanjut persoalan tersebut. Ia menilai putusan MA menambah urgensi pembahasan, meski arah dan tingkat pembicaraan antarpartai belum dipastikan dalam keterangannya.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan DPR dapat menempuh proses pemberhentian dengan bertolak dari ketentuan konstitusi. Pandangan itu menambah konteks bahwa perdebatan bukan hanya soal pilihan hak DPR, melainkan juga tentang bagaimana lembaga negara menilai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan.

Bagi warga, perbedaan pandangan itu menegaskan bahwa putusan tentang dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan wakil presiden. Ada tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, dengan syarat dukungan serta pembuktian yang harus dijalankan.

Doli menegaskan, “Melalui penggunaan hak menyatakan pendapat, sudah itu (saja).”

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →