Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Waketum Golkar Ungkit Proses Politik di DPR

Putusan MK ijazah Gibran dibahas dalam proses politik di DPR
Pembahasan tindak lanjut putusan MK terkait syarat ijazah Gibran disebut bergantung pada konsensus partai di DPR. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Putusan MK soal ijazah Gibran memunculkan pembicaraan tentang kemungkinan tindak lanjut politik di DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut langkah berikutnya bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di parlemen.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima. Artinya, putusan itu tidak otomatis menjadi keputusan politik DPR; pembahasan lanjutan, menurut Doli, memerlukan konsensus partai-partai.

Putusan MK ijazah Gibran dan ruang politik DPR

Dalam keterangan yang dilaporkan CNN Indonesia, Doli mengatakan tindak lanjut politik atas putusan tersebut bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai di DPR. Ia juga menyebut perkara itu akan menjadi materi dalam pembahasan RUU Pemilu.

Doli menilai aturan mengenai syarat serta proses rekrutmen dan seleksi pemimpin maupun wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci dan transparan. Arah itu, menurutnya, relevan untuk pemilihan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga menempatkan putusan MK sebagai pengingat bagi penyelenggara pemilu. Dalam laporan Detik News, Doli menyebut keputusan tersebut menjadi pelajaran sekaligus bahan introspeksi. Ia mengapresiasi MK karena dinilai memisahkan kewenangan hukum dari ranah politik.

Untuk DPR dan partai politik, konsekuensinya bukan perubahan otomatis pada aturan pencalonan. Ruang tindak lanjut berada pada pembahasan politik dan penyusunan regulasi, termasuk bagaimana syarat serta mekanisme seleksi dirumuskan agar lebih jelas. Perubahan tetap membutuhkan proses dan kesepakatan di parlemen.

DPR belum menyatakan sikap kelembagaan

Respons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi gambaran berbeda soal posisi parlemen setelah putusan. Menurut laporan Viva, Dasco menyatakan DPR menghormati keputusan MK, tetapi saat ditemui di Gedung DPR pada Rabu (7/10/2026), ia mengaku belum mempelajari putusan secara menyeluruh.

Karena itu, Dasco belum menjelaskan sikap parlemen mengenai kemungkinan tindak lanjut. Pernyataannya menunjukkan bahwa penghormatan terhadap putusan tidak serta-merta berarti DPR telah menyepakati langkah politik tertentu.

Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Viva melaporkan MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilpres. CNN Indonesia juga menyebut amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Namun, laporan Viva mencatat MK tetap mempertimbangkan persoalan pemenuhan syarat calon wakil presiden karena menilai ada keadaan khusus. Persoalan itu sebelumnya tidak diajukan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024.

Rincian pertimbangan tersebut memberi konteks pada putusan, yang tidak hanya dibicarakan sebagai urusan hukum, tetapi juga sebagai bahan evaluasi aturan pemilu.

Bagi masyarakat, perkembangan ini penting karena pembahasan aturan pencalonan dapat memengaruhi cara persyaratan dan proses seleksi calon pemimpin dijelaskan kepada publik. Doli mendorong aturan yang lebih rinci dan transparan, sementara pernyataan Dasco menegaskan bahwa DPR belum menyampaikan sikap kelembagaan setelah putusan.

Tahap berikutnya bergantung pada pembahasan RUU Pemilu dan kesepakatan para pimpinan partai di DPR. Doli menyebut kedua hal itu sebagai jalur politik yang dapat menentukan apakah evaluasi terhadap aturan pemilu berlanjut menjadi perubahan regulasi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda