Urutan ini membuat isu tersebut bukan semata perdebatan tentang ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan. Bagi publik, konsekuensinya terletak pada apakah fraksi-fraksi di DPR bersedia mengajukan pendapat dengan bukti, lalu menempuh pemeriksaan konstitusional sebelum persoalan dibawa ke MPR.
Putusan MA dan MK menjadi latar polemik
Polemik yang dibahas Doli berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam bahan pemberitaan mengenai perkara yang sama, putusan Mahkamah Agung disebut membatalkan surat keterangan tersebut, sementara pembicaraan politik di DPR menguat setelah putusan pengadilan itu.
Wakil Ketua Umum Golkar juga mendorong pimpinan partai politik di DPR membicarakan tindak lanjut persoalan tersebut. Ia menilai putusan MA menambah urgensi pembahasan, meski arah dan tingkat pembicaraan antarpartai belum dipastikan dalam keterangannya.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan DPR dapat menempuh proses pemberhentian dengan bertolak dari ketentuan konstitusi. Pandangan itu menambah konteks bahwa perdebatan bukan hanya soal pilihan hak DPR, melainkan juga tentang bagaimana lembaga negara menilai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan.
Bagi warga, perbedaan pandangan itu menegaskan bahwa putusan tentang dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan wakil presiden. Ada tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, dengan syarat dukungan serta pembuktian yang harus dijalankan.
Doli menegaskan, “Melalui penggunaan hak menyatakan pendapat, sudah itu (saja).”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.