Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Wamen IMIPAS Silmy Karim Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Silmy Karim tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri terkait kasus korupsi pada malam hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, JOURNALARTA.COMWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam. Mantan Dirjen Imigrasi tersebut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB setelah sebelumnya sempat dicari keberadaannya oleh tim penyidik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Diketahui, Silmy Karim terlibat dugaan korupsi, pemerasan, dan suap dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), termasuk dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sebelumnya pihak KPK sempat mendeteksi keberadaan Silmy Karim di wilayah Jakarta dan mengimbau agar ia kooperatif. Menjelang tengah malam, didampingi para ajudannya, Silmy tiba di KPK menggunakan kemeja abu-abu dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan.

Sesaat setelah ia menyerahkan diri, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam OTT berkala sejak 2-3 Juni 2026 ini, KPK total mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Ronald Arman Abdul) dan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 (Saffar Godam).

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai mata uang asing (valas dolar AS dan Singapura), logam mulia emas, serta belasan kendaraan mewah (mobil dan motor) yang diangkut menggunakan jasa towing.

Status Hukum Terbaru Silmy Karim

KPK resmi menetapkan Silmy Karim, sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pasca-menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Silmy keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol untuk langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus ini berawal dari OTT yang digelar KPK sejak Selasa, 2 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan Wamen Imipas ini berkaitan erat dengan dugaan suap dalam pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, termasuk pembuatan KITAS dan KITAP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Silmy terjadi dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. KPK mengamankan total 17 orang dalam rangkaian OTT ini. 

Adapun beberapa pejabat imigrasi lain yang ikut ditangkap antara lain, Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat), Saffar Muhammad Godam (Mantan Plt. Dirjen Imigrasi).

Proses penyidikan dan penahanan terhadap Silmy Karim saat ini terus berjalan untuk mengungkap jaringan makelar atau perantara dokumen keimigrasian lainnya.(*)

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram