JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan peringatan keras kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe. Lembaga antirasuah itu mendesak Rudy untuk bersikap kooperatif setelah ia tercatat mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan menghambat laju penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Budi menegaskan bahwa kehadiran pihak-pihak terkait sangat krusial untuk menyusun konstruksi perkara yang utuh.
Riwayat Absensi Pemeriksaan
Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia ini telah absen pada tiga tanggal berbeda.
Rudy tercatat tidak memenuhi panggilan pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan yang terbaru pada 6 Agustus 2026. Meskipun terdapat konfirmasi permintaan penjadwalan ulang dari pihak Rudy, KPK menegaskan agar tidak ada lagi penundaan yang berlarut-larut.
“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam. Ia menekankan bahwa keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan rasuah tersebut.
Potensi Upaya Paksa
Saat disinggung mengenai kemungkinan penggunaan upaya paksa terhadap tersangka, Budi tidak menutup pintu tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik bakal mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila Rudy kembali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan mendatang.
“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” tegas Budi.
Kasus yang menjerat Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi bansos beras Kemensos periode 2020-2021 yang diumumkan KPK pada 19 Agustus 2025.
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta mantan Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka. Kedua korporasi yang dipimpin Rudy pun ikut menyandang status sebagai tersangka.
Dampak langsung dari kasus korupsi ini dirasakan cukup masif, mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp200 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak penerima bantuan sosial yang seharusnya disalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai langkah antisipasi agar penyidikan tidak terganggu, Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya telah mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan sejumlah tersangka lainnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.