JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Langkah ini diambil menyusul penemuan dan penyitaan uang tunai sebesar SGD8.500 dalam proses penggeledahan di kantor tersebut baru-baru ini.
Penyidik akan meminta keterangan Winarko untuk mengklarifikasi asal-usul serta tujuan keberadaan uang dalam mata uang asing tersebut. Penemuan uang di lingkungan instansi pelayanan publik ini memicu pendalaman lebih jauh oleh tim penyidik terkait dugaan praktik korupsi di lingkup keimigrasian.
Pendalaman Motif dan Asal Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan sejumlah pihak, termasuk kepala kantor, menjadi krusial untuk membuka kotak hitam terkait aliran dana tersebut. Fokus pemeriksaan tidak hanya berhenti pada angka SGD8.500 yang disita, tetapi juga mekanisme pengumpulan dana yang terjadi di sana.
“Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah SGD8.500 itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan dan menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Budi menambahkan, penyidik ingin memastikan motif di balik pemberian uang tersebut. Apakah uang tersebut berkaitan dengan layanan yang menyimpang dari prosedur atau ada keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin yang tidak semestinya.
Evaluasi Layanan Keimigrasian
Selain menelisik aliran dana, KPK juga tengah membedah alur birokrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penyelidik ingin memastikan apakah proses pelayanan dokumen keimigrasian selama ini sudah sesuai dengan ketentuan atau terdapat celah yang dimanfaatkan untuk tindakan pemerasan.
“Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang dipanggil akan bisa menjelaskan dan menerangkan kedudukan uang tersebut, termasuk soal ini pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian itu bagaimana, serta metode atau mekanisme pengumpulannya,” tutur Budi.
Pihaknya berencana mendalami apakah dokumen yang diproses di sana diselesaikan secara mandiri di tingkat kantor wilayah atau melibatkan koordinasi hingga ke pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu pihak yang terjerat dalam rangkaian penyidikan kasus ini.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap apakah ada pola sistemik dalam pelayanan di Imigrasi Jakarta Selatan yang merugikan masyarakat atau melanggar regulasi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.