Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Duga Bebizie Terima Uang Terkait Gratifikasi Kukar, Belum Dikembalikan

Gedung KPK saat proses penyidikan perkara gratifikasi Kukar berlangsung
KPK terus mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan berbagai pihak dalam perkara gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara. (Ilustrasi: AI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Aliran uang tersebut disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan ini muncul selama proses pengembangan perkara di Kukar. Penyidik menduga dana tersebut berasal dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Hingga Selasa (18/8), penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Bukan Honor Menyanyi

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemberian uang kepada Bebizie tidak ada kaitannya dengan kegiatan profesionalnya sebagai seorang penyanyi. Budi menjelaskan bahwa setelah dikonfirmasi dalam pemeriksaan, Bebizie mengakui adanya aliran dana dari pihak PT BKS tersebut.

“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa aliran dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai artis. Meskipun telah mengakui penerimaan uang, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang diterima oleh penyidik.

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Kukar

Perkara di Kutai Kartanegara ini sebenarnya merupakan pengembangan panjang dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2017 ketika Rita ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan adanya praktik gratifikasi berupa jatah fee sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari aktivitas tambang batu bara di wilayah tersebut. Kasus ini pun merembet hingga ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimulai sejak Januari 2018.

Dampak dari pengembangan kasus ini sangat luas, di mana penyidik telah menyita puluhan aset mewah milik pihak-pihak terkait. Aset tersebut meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Selain itu, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Bebizie, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara dan duduk di Komisi B DPRD DKI Jakarta, kini berada dalam radar KPK untuk mendalami tujuan pemberian uang dari PT BKS tersebut. Hingga saat ini, nominal pasti uang yang harus dikembalikan oleh anggota legislatif daerah tersebut belum diungkap ke publik oleh pihak KPK.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda