JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilanjutkan pada tahun 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja ditargetkan menerima BSU senilai Rp900.000 (Rp300.000 per bulan selama tiga bulan) untuk Kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
Meskipun tanggal pencairan resmi belum diumumkan per 30 September 2026, para pekerja dapat segera mengecek status kepesertaan mereka melalui situs resmi Kemnaker untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai calon penerima.
Karo Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa informasi resmi BSU hanya tersedia di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker. “BSU tidak perlu pendaftaran mandiri via link apapun!” ujarnya, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang tidak valid.
Cek Status BSU 2026 via bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan melalui situs resmi Kemnaker merupakan cara utama, gratis, dan paling akurat untuk mengetahui status calon penerima BSU 2026.
Langkah-langkah Cek BSU di bsu.kemnaker.go.id:
- Buka peramban internet di ponsel atau komputer.
- Ketik alamat situs resmi: bsu.kemnaker.go.id. Pastikan domain yang diakses adalah .go.id untuk menghindari situs palsu.
- Di halaman utama, akan muncul formulir dengan judul “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, tanpa spasi.
- Isi Nama Lengkap sesuai KTP.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format dd-mm-yyyy (tanggal-bulan-tahun).
- Masukkan Kode Captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”.
Interpretasi Hasil Pengecekan:
- “Anda Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2026”: Ini berarti Anda masuk daftar calon penerima. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sebelum dana Rp900.000 disalurkan ke rekening bank Himbara atau Kantor Pos pada Kuartal IV.
- “Dalam Proses Verifikasi”: Data Anda sedang dalam proses pencocokan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Disarankan untuk mencoba mengecek kembali dalam 3 hari.
- “Tidak Terdaftar / Bukan Calon Penerima”: Ini menunjukkan NIK Anda tidak terdaftar dalam basis data BPJS dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.
- “NIK Tidak Ditemukan”: Periksa kembali NIK yang Anda masukkan, atau pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.