JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilanjutkan pada tahun 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja ditargetkan menerima BSU senilai Rp900.000 (Rp300.000 per bulan selama tiga bulan) untuk Kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
Meskipun tanggal pencairan resmi belum diumumkan per 30 September 2026, para pekerja dapat segera mengecek status kepesertaan mereka melalui situs resmi Kemnaker untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai calon penerima.
Karo Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa informasi resmi BSU hanya tersedia di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker. “BSU tidak perlu pendaftaran mandiri via link apapun!” ujarnya, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang tidak valid.
Cek Status BSU 2026 via bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan melalui situs resmi Kemnaker merupakan cara utama, gratis, dan paling akurat untuk mengetahui status calon penerima BSU 2026.
Langkah-langkah Cek BSU di bsu.kemnaker.go.id:
- Buka peramban internet di ponsel atau komputer.
- Ketik alamat situs resmi: bsu.kemnaker.go.id. Pastikan domain yang diakses adalah .go.id untuk menghindari situs palsu.
- Di halaman utama, akan muncul formulir dengan judul “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, tanpa spasi.
- Isi Nama Lengkap sesuai KTP.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format dd-mm-yyyy (tanggal-bulan-tahun).
- Masukkan Kode Captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”.
Interpretasi Hasil Pengecekan:
- “Anda Terdaftar sebagai Calon Penerima BSU 2026”: Ini berarti Anda masuk daftar calon penerima. Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sebelum dana Rp900.000 disalurkan ke rekening bank Himbara atau Kantor Pos pada Kuartal IV.
- “Dalam Proses Verifikasi”: Data Anda sedang dalam proses pencocokan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Disarankan untuk mencoba mengecek kembali dalam 3 hari.
- “Tidak Terdaftar / Bukan Calon Penerima”: Ini menunjukkan NIK Anda tidak terdaftar dalam basis data BPJS dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.
- “NIK Tidak Ditemukan”: Periksa kembali NIK yang Anda masukkan, atau pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
Disarankan untuk melakukan pengecekan pada jam 08:00-10:00 WIB untuk menghindari antrean server yang padat, yang sering terjadi pada jam-jam sibuk seperti pukul 12:00 siang.
Cek BSU via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO dapat memberikan informasi yang lebih detail mengenai status BSU.
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Login menggunakan email atau NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada halaman beranda, cari dan klik banner “Cek BSU” atau navigasi ke menu “Jaminan Kehilangan Pekerjaan / BSU”.
Progres Status di JMO:
- Tahap 1: Terdaftar
- Tahap 2: Diverifikasi BPJS
- Tahap 3: Ditetapkan Kemnaker
- Tahap 4: Dalam Proses Penyaluran ke Bank
- Tahap 5: Dana Cair Rp900.000
Jika status sudah Tahap 5, segera cek mutasi rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) Anda. Penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dapat mengambil dana di Kantor Pos dengan membawa KTP dan QR Code dari aplikasi JMO.
Layanan Bantuan Lain untuk Pengecekan BSU
Jika mengalami kendala saat pengecekan online, ada beberapa saluran bantuan yang bisa dimanfaatkan:
- Call Center Kemnaker: Hubungi 1500-630 pada hari Senin-Jumat, pukul 08:00-17:00 WIB. Siapkan NIK dan foto KTP.
- WhatsApp Center Kemnaker: Kirim pesan ke 0811-1000-630 untuk menanyakan status BSU 2026.
- Kunjungan Langsung: Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP, Kartu BPJS, dan buku rekening.
Syarat Penerima BSU Q4 2026
Penting untuk memahami kriteria agar terdaftar sebagai calon penerima BSU 2026. Meskipun menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) resmi, berikut adalah bocoran syarat yang umumnya berlaku:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan hingga Juni 2026.
- Memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan, sesuai data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja (syarat ini bisa berubah).
- Memiliki rekening bank Himbara aktif. Jika tidak, rekening akan dibukakan secara kolektif atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Apabila gaji Anda memenuhi syarat namun status tetap “Tidak Terdaftar”, ada baiknya mengonfirmasi kepada HRD perusahaan. Pastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda dibayar rutin dan data gaji yang dilaporkan perusahaan tidak melebihi batas Rp5 juta.
Waspada Penipuan Link BSU Palsu
Kemnaker telah memblokir ratusan link hoaks terkait BSU. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan mengenali ciri-ciri link penipuan:
- Domain Tidak Resmi: Situs palsu sering menggunakan domain seperti .com, .net, .id, atau platform pemendek tautan seperti bit.ly, alih-alih .go.id. Contoh link hoaks:
bsu-kemnaker.com,daftar-bsu2026.net,bit.ly/BSU900RB. - Meminta Pendaftaran Mandiri: Situs palsu akan meminta pengisian formulir dengan data sensitif seperti NIK, nomor rekening, foto KTP, dan swafoto sambil memegang KTP.
- Meminta Data Rahasia Bank: Kemnaker tidak akan pernah meminta Kode OTP, password, atau PIN ATM Anda.
- Meminta Biaya Administrasi: Semua proses penyaluran BSU adalah gratis. Waspadai permintaan transfer uang untuk “biaya admin” agar dana cair.
Jika terlanjur mengeklik link yang mencurigakan, segera ganti password email dan rekening terkait, serta blokir rekening. Laporkan kejadian ini ke aduankonten.id (Kominfo) atau patrolisiber.id (Polri) dengan menyertakan bukti tangkapan layar.
Hanya dua link resmi yang valid untuk informasi dan pengecekan BSU: bsu.kemnaker.go.id dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sambil menunggu pencairan BSU Q4 2026, pekerja yang membutuhkan dukungan finansial dapat mempertimbangkan program pemerintah lainnya, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang terkena PHK, Kartu Prakerja Gelombang 78-79 dengan insentif Rp4,2 juta, atau PKH BPNT Tahap 4 yang diperkirakan cair pada November 2026 dengan nominal Rp600.000. Informasi PKH BPNT dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.