Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu 13,3 Juta Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU
BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu 13,3 Juta Pekerja. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima bantuan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan BSU ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Angka ini setara Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus. Pengumuman tersebut disampaikan Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Rabu, 30 September 2026.

Detail Resmi BSU 2026: Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 13,1 juta pada 2025 dan 12,5 juta pada 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp11,97 triliun, bersumber dari APBN.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja menjelang akhir tahun, khususnya dalam mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta BSI khusus wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan aplikasi PosPay.

Dasar hukum BSU 2026 ini masih mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025. Meski petunjuk teknis (juknis) untuk tahun 2026 masih dalam tahap finalisasi, kriteria penerima dipastikan akan sama dengan tahun sebelumnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026

Pekerja yang berhak menerima BSU 2026 harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang valid dan terdaftar di Dukcapil. Kedua, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) yang aktif membayar iuran hingga Juni 2026.

Gaji atau upah yang menjadi kriteria penerima BSU maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP). Informasi gaji ini akan dilaporkan oleh perusahaan. Penting untuk diingat, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; Kemnaker akan mengambil data secara otomatis dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan data upah karyawan telah diperbarui secara akurat.

Kriteria lainnya mencakup bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Anggota Polri. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM di tahun anggaran berjalan, yang akan dicek melalui data DTKS. Pekerja kontrak atau PKWT juga berhak menerima BSU selama memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair