Minggu, 8 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Pistol Polisi Jayapura Dicuri, PW Ditangkap di Hamadi

Pistol Polisi Jayapura Dicuri, PW Ditangkap di Hamadi
Pistol Polisi Jayapura Dicuri, PW Ditangkap di Hamadi

JAYAPURA — Pistol polisi Jayapura yang diduga dicuri saat anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas ditemukan di Genyem setelah PW (20) ditangkap pada Jumat (6/11/2026). Penangkapan itu membuat senjata beserta amunisinya kembali diamankan, sementara polisi masih menyelidiki motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, Polda Papua, dan Polresta Jayapura Kota menangkap PW di kawasan Hamadi, Kota Jayapura. Petugas menyita sepucuk pistol laras pendek jenis Sig Sauer, satu magasin, serta lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Pistol polisi Jayapura ditemukan di mana?

PW mengaku menyembunyikan senjata itu di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Petugas kemudian menemukan pistol dan magasin berisi lima butir amunisi yang ditanam di tanah, tepat di bawah sebuah pondok.

Kasus ini berawal pada Rabu (4/11/2026), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas. PW diduga mendekati korban seolah-olah hendak menolong, tetapi kemudian mengambil senjata milik polisi itu dan melarikan diri.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan korban melalui Polsek Heram. Penyelidikan mengarah kepada PW hingga petugas menangkapnya di Hamadi.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi kecelakaan untuk mengambil senjata api milik anggota Polri,” kata Yusuf kepada wartawan pada Sabtu (7/11/2026).

Penyidik dalami motif dan dugaan keterkaitan KKB

PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Ia bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih menggali motif pencurian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dugaan itu masih dalam penyelidikan, bukan kesimpulan tentang keterlibatan pelaku.

PW disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan Pasal 306 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam sangkaan tersebut adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini membawa dampak langsung pada keamanan: senjata milik anggota polisi sempat hilang setelah kecelakaan, lalu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di tanah. Penemuan pistol dan amunisi mengakhiri pencarian barang bukti, tetapi belum menjawab alasan senjata itu diambil ataupun apakah ada pihak lain yang mengetahui penyimpanannya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyebut pengungkapan kasus itu sebagai bagian dari upaya Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua. Ia juga meminta masyarakat menyerahkan kepada polisi barang milik orang lain yang ditemukan.

“Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kehadiran Polri bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Faizal.

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →