Sabtu, 7 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

UU Tipikor: IKA ITS Minta Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Jelas

UU Tipikor
UU Tipikor

JAKARTA — IKA ITS meminta pemerintah memperjelas penerapan UU Tipikor agar risiko bisnis dan kesalahan administratif tidak otomatis bercampur dengan tindak pidana korupsi. Usulan itu disampaikan dalam diskusi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember menilai kepastian hukum penting bagi profesional yang mengambil keputusan di badan usaha milik negara maupun dalam pelayanan publik. Aturan yang tidak jelas, terutama soal kerugian negara, dapat membuat pengambil keputusan ragu bertindak.

Mengapa IKA ITS meminta UU Tipikor diperjelas?

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mengatakan ketidakjelasan dalam menerapkan ketentuan korupsi berpotensi menghambat keputusan bisnis dan pelayanan publik. Dampaknya juga dapat terasa pada daya saing perusahaan nasional.

Diskusi itu diikuti perwakilan sejumlah organisasi alumni perguruan tinggi, antara lain A ITB, ILUNI UI, KAGAMA, IKA UNAIR, dan IKA UNPAD, serta kalangan profesional. Pertemuan berlangsung di Gedung DEN.

Boy secara khusus menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang substansinya kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia menilai unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu ditafsirkan dengan terang.

“Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan pidana perlu dirumuskan serta ditafsirkan secara lebih jelas agar risiko bisnis, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi tidak bercampur aduk,” kata Boy dalam pertemuan tersebut.

Perkara Pelindo jadi ilustrasi persoalan kerugian negara

Untuk menunjukkan dampak perbedaan penafsiran, Boy mencontohkan perkara pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan anak perusahaan Pelindo, PT APBS. Pekerjaan itu telah terlaksana dan memberikan manfaat operasional bagi pelabuhan.

Namun, keuntungan korporasi dipersoalkan dalam perkara hukum karena dinilai berasal dari proses pengadaan yang menyimpang. Pengadilan menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi, meski para terdakwa dinyatakan tidak menikmati keuntungan pribadi.

Perkara itu memperlihatkan persoalan yang menjadi perhatian IKA ITS: bagaimana membedakan manfaat atau kerugian pada tingkat perusahaan dari kesalahan pidana individu. Bagi profesional yang harus mengambil keputusan operasional, batas yang tidak jelas dapat membuat keputusan bisnis berisiko dipandang sebagai perkara pidana.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Fakta atau hoaks? Uji kejelianmuFakta atau Hoaks? 6 Kabar Viral Awal November 2026 →