JAKARTA — Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10), membahas kajian soal definisi korupsi, digitalisasi bantuan sosial, serta antisipasi El Nino dan La Nina. Luhut menyebut Prabowo menyetujui kajian DEN yang menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.
Usai rapat, Luhut juga menyampaikan bahwa digitalisasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan diluncurkan Prabowo pada 10 November mendatang. Pemerintah berharap sistem itu membantu memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang berhak.
Pertemuan Prabowo-Luhut bahas definisi korupsi
Menurut Luhut, kajian DEN berangkat dari rujukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia mengatakan konvensi yang telah diratifikasi Indonesia itu menempatkan penyuapan sebagai inti definisi korupsi, bukan kerugian negara.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut kepada wartawan.
Luhut menyebut rujukan tersebut sebagai “UN Charter” dan mengatakan Indonesia telah meratifikasinya 20 tahun yang lalu. Ia berpandangan, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi membuat Indonesia berbeda dari pendekatan yang dirujuk DEN.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut.
Pernyataan itu menggambarkan posisi kajian DEN, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku. Bahan yang disampaikan Luhut tidak merinci tindak lanjut pemerintah terhadap kajian tersebut ataupun perubahan aturan yang akan ditempuh. Karena itu, pembahasan soal definisi korupsi masih perlu dibedakan dari keputusan untuk mengubah ketentuan hukum.
Dampak kajian terhadap kegiatan usaha
Luhut mengaitkan unsur kerugian negara dengan ruang gerak badan usaha, termasuk Danantara. Menurut dia, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko, sehingga penilaian kerugian negara dalam pasal korupsi dapat memberatkan pengambilan keputusan bisnis.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” tuturnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.