JAKARTA — Tiga perusahaan baru masuk daftar penindakan Singapura terkait kabut asap lintas batas, sementara Menko Polkam Dudung Abdurrahman mengakui adanya keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah Indonesia tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, tetapi Dudung menyebut penanganannya sudah berjalan dalam skala nasional.
Dudung menyampaikan pernyataan itu dalam Peruri Digital Summit 2026 di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10). Pada hari yang sama, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) disebut telah mengirim surat penindakan kepada tiga perusahaan Indonesia yang diduga terkait titik asap di Kalimantan.
Korporasi disebut terlibat dalam karhutla
Dudung mengatakan kebakaran tidak semata-mata disebabkan masyarakat biasa. Ia menyebut ada keterlibatan korporasi dan pihak dari luar yang sengaja menciptakan kondisi, tetapi bahan sumber tidak merinci identitas pihak luar itu ataupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.
“Kebakaran ini tidak serta-merta dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi ada keterlibatan korporasi dan pihak-pihak dari luar yang sengaja menciptakan kondisi. Jika dinyatakan sebagai bencana nasional, pasti ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” kata Dudung dalam acara itu.
Ia menjelaskan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional karena menilai status tersebut berisiko dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Pernyataan itu menjadi alasan yang disampaikan Menko Polkam, bukan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum atau kriteria penetapan status bencana.
Dudung menegaskan penanganan tetap berlangsung secara nasional. Menurut dia, Jepang, Malaysia, dan Singapura juga menawarkan bantuan. Jepang sempat mengerahkan helikopter Chinook, tetapi upaya itu disebut belum mampu mengatasi besarnya kebakaran.
Penindakan Singapura terkait karhutla
Dalam laporan The Straits Times pada Selasa (20/10), NEA mengirim surat kepada PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa pada Senin (19/10). Dengan masuknya tiga nama itu, jumlah perusahaan Indonesia yang berhadapan dengan proses hukum di Singapura menjadi 10.
Mananjung Hayak bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dua perusahaan lainnya merupakan perusahaan perkebunan pulp. NEA menyatakan titik asap dari kebakaran di Kalimantan yang menyebar hingga Singapura terindikasi berasal dari areal konsesi ketiganya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.