JAKARTA — Tiga perusahaan baru masuk daftar penindakan Singapura terkait kabut asap lintas batas, sementara Menko Polkam Dudung Abdurrahman mengakui adanya keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah Indonesia tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, tetapi Dudung menyebut penanganannya sudah berjalan dalam skala nasional.
Dudung menyampaikan pernyataan itu dalam Peruri Digital Summit 2026 di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10). Pada hari yang sama, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) disebut telah mengirim surat penindakan kepada tiga perusahaan Indonesia yang diduga terkait titik asap di Kalimantan.
Korporasi disebut terlibat dalam karhutla
Dudung mengatakan kebakaran tidak semata-mata disebabkan masyarakat biasa. Ia menyebut ada keterlibatan korporasi dan pihak dari luar yang sengaja menciptakan kondisi, tetapi bahan sumber tidak merinci identitas pihak luar itu ataupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.
“Kebakaran ini tidak serta-merta dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi ada keterlibatan korporasi dan pihak-pihak dari luar yang sengaja menciptakan kondisi. Jika dinyatakan sebagai bencana nasional, pasti ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” kata Dudung dalam acara itu.
Ia menjelaskan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional karena menilai status tersebut berisiko dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Pernyataan itu menjadi alasan yang disampaikan Menko Polkam, bukan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum atau kriteria penetapan status bencana.
Dudung menegaskan penanganan tetap berlangsung secara nasional. Menurut dia, Jepang, Malaysia, dan Singapura juga menawarkan bantuan. Jepang sempat mengerahkan helikopter Chinook, tetapi upaya itu disebut belum mampu mengatasi besarnya kebakaran.
Penindakan Singapura terkait karhutla
Dalam laporan The Straits Times pada Selasa (20/10), NEA mengirim surat kepada PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa pada Senin (19/10). Dengan masuknya tiga nama itu, jumlah perusahaan Indonesia yang berhadapan dengan proses hukum di Singapura menjadi 10.
Mananjung Hayak bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dua perusahaan lainnya merupakan perusahaan perkebunan pulp. NEA menyatakan titik asap dari kebakaran di Kalimantan yang menyebar hingga Singapura terindikasi berasal dari areal konsesi ketiganya.
Surat resmi itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam untuk menangani api di lahan masing-masing. Mereka juga harus mengikuti rencana aksi pencegahan yang ditetapkan NEA. Dengan begitu, penindakan tidak berhenti pada identifikasi sumber asap: perusahaan diminta melakukan langkah pemadaman dan pencegahan di areal konsesi.
Bagi masyarakat di Indonesia, kasus ini memperlihatkan dampak karhutla yang melampaui batas wilayah. Asap dari kebakaran dapat memicu tindakan penegakan hukum di negara tetangga, sementara perusahaan yang disebut dalam surat harus merespons kewajiban pemadaman dan pencegahan. Namun, indikasi asal titik asap yang disampaikan NEA tetap perlu dibedakan dari putusan hukum final.
Tujuh perusahaan lain masih diawasi
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan analisis citra satelit dan data meteorologi mengidentifikasi tujuh perusahaan lain yang dikaitkan dengan kabut asap asal Sumatera.
Nama-nama yang disebut ialah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Fu mengatakan pemerintah Singapura terus mengawasi pergerakan ketujuh perusahaan itu meski belum menerima respons balasan. Ia menegaskan tindakan akan mengikuti bukti yang tersedia.
“Kami berkomitmen menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak ragu mengambil tindakan tegas berdasarkan THPA sesuai bukti yang tersedia,” ujar Fu.
Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura menjadi dasar surat penindakan yang dilayangkan NEA. Perkembangan berikutnya bergantung pada respons perusahaan, langkah pemadaman di areal konsesi, serta hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah tindakan hukum lebih lanjut diambil.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.